Pakai Koko dan Kopyah, Wanita Embat HP Jamaah Pengajian di Godean

Minggu, 30 Juni 2019 - 13:09 WIB
Pakai Koko dan Kopyah, Wanita Embat HP Jamaah Pengajian di Godean
Warga Sonosewo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DP diamankan Polsek Godean karena mencuri HP jamaah pengajian, di Sidomoyo, Godean, Sleman, Sabtu (29/6/2019) malam. Foto/IST
A A A
SLEMAN - Wanita warga Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DP (26) harus berurusan dengan pihak berwajib. Saat menghadiri pengajian di Dukuh IV, Sidomoyo, Godean, Sleman, Sabtu (29/6/2019) malam bukan mendengarkan dan menyimak isi tausiyah, justru melakukan pencurian beberapa handphone dan uang milik jamaah yang sedang mengikuti kegiatan tersebut.

Bukan itu saja dalam melakukan aksinya juga menyamar sebagai laki-laki, yaitu dengan memakai busana koko dan kopyah. Atas perbuatannya tersebut, sekarang DP diamankan dan ditahan di Mapolsek Godean, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya.

Petugas juga mengamankan 7 buah handphone dan uang Rp92.000 milik jamaah pengajian yang diambil DP sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto mengatakan terjadinya pencurian itu berawal saat warga Dukuh IV, Sidomoyo, Godean Nurul Atik mengadakan pengajian akbar yang banyak dihadiri jamaah, Sabtu (29/6/2019) malam. Di tengah-tengah jamaah itu, petugas melihat ada yang janggal, yaitu ada perempuan memakai mengenakan pakai busana muslim pria baju koko dan berkopiah di kerumanan jamaah.

"Karena mencurigakan, petugas kemudian mengamankan perempuan itu dan saat tasnya digeledah petugas menemukan 7 handphone dan uang. Kemudian dibawa ke Polsek Godean untuk dimintai keterangan," kata Herry, Minggu (30/6/2019).

Herry menjelaskan pada awalnya DP tidak mengaku telah melakukan pencurian handphone. Untuk itu petugas menghubungi panitia untuk mengumumkan jika ada jamaah yang kehilangan handphone agar datang ke Mapolsek Godean. Setelah diumumkan, para jamaah yang kehilangan handphonenya mendatangi Polsek dan membenarkan handphone itu milik mereka, DP baru mengakui perbutannya.

"DP dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9399 seconds (0.1#10.140)