Jaksa yang Kena OTT KPK Ikut Tangani Perkara Ratna Sarumpaet

Sabtu, 29 Juni 2019 - 12:31 WIB
Jaksa yang Kena OTT KPK Ikut Tangani Perkara Ratna Sarumpaet
KPK menangkap dua orang jaksa Kejati DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019). Satu di antaranya JPU yang menangani persidangan perkara informasi bohong terdakwa Ratna Sarumpaet. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satu jaksa yang terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6/2019) adalah jaksa yang ikut menangani persidangan perkara informasi bohong terdakwa Ratna Sarumpaet. Penangkapan itu tidak terkait kasus Ratna namun dalam kasus penipuan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada beberapa orang termasuk dua orang jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6/2019) siang hingga sore. Keduanya, yakni jaksa berinisial YD dan YSP.

Salah seorang sumber di KPK membenarkan saat dikonfirmasi bahwa satu di antaranya tim JPU pada Kejati DKI yang menyidangkan perkara penyebaran informasi bohong terdakwa Ratna Sarumpaet. Tapi, kata sumber ini, OTT yang dilakukan KPK terkait dengan upaya pengamanan kasus lain.

"YSP kan kalau dilihat informasi yang ada memang dia jaksa yang tangani perkara terdakwa RSP (Ratna Sarumpaet-red). Tapi yang kita OTT kaitannya bukan itu, kaitannya dengan dugaan pengurusan terkait kasus dugaan penipuan," tegas sumber tersebut kepada KORAN SINDO, Jumat (28/6/2019) malam.

Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap guna memastikan kasus dugaan penipuan sehubungan dengan apa. Yang jelas terduga pihak yang memberikan uang juga sudah ditangkap.

"Masih pemeriksaan. Tunggu dulu ya. Ya kalau detail kan tunggu konpers (konferensi pers)," ucapnya. (Baca Juga: Tangkap Lima Orang Termasuk Dua Jaksa, KPK Sita SGD21.000
Juri Bicara KPK Febri Diansyah bersama lima pimpinan KPK Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Laode Muhamad Syarif, Basaria Panjaitan, dan Thony Saut Situmorang belum memberikan tanggapan saat dihubungi KORAN SINDO. Pesan singkat yang terkirim belum direspons.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9812 seconds (0.1#10.140)