Sengketa Pilpres Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional

Sabtu, 29 Juni 2019 - 11:50 WIB
Sengketa Pilpres Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional
Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan jika Kubu Prabowo-Sandi berniat menempuh jalur Pengadilan Internasional terkait sengketa PHPU Pilpres 2019. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada yuridiksi Pengadilan Internasional untuk menangani sengketa pemilu di sebuah negara. Meski demikian Yusril mempersilakan jika kubu Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hendak menempuh jalur Pengadilan Internasional.

"Baru-baru ini ada penyataan akan membawa sengketa pilpres ke Pengadilan Internasional. Pertanyaannya apakah bisa sidang pilpres dibawa ke IC (Pengadilan Internasional), jelas akan menolak karena bukan yuridiksi. Tapi kalau Tim 02 mau mendaftarkan ke IC, ya silakan," ujar Yusril kepada wartawan di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Yusril menjelaskan, ada dua Pengadilan Internasional yakni Internasional Mahkamah Arbitrase Antarabangsa atau Permanent Court of Arbitration (PCA). PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara maupun organisasi antar pemerintah. "Misalnya sengketa perbatasan wilayah negara. Kita juga pernah sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di PCA ini," paparnya.

Kedua adalah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang menangani masalah-masalah kejahatan internasional seperti kasus genosida (pembantaian massal), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang," urainya.

Yusril menuturkan ICC memiliki wewenang untuk melakukan investigasi dan penuntutan terhadap individu yang diduga terlibat kejahatan yang sangat serius dalam komunitas internasional.

"ICC bisa melakukan penangkapan, mengadili, melakukan penuntutan kepada orang-orang yang diduga terlibat kejahatan yang sangat serius. Jadi agak mustahil kalau sengketa pilpres dibawa ke sana (Pengadilan Internasional), tapi kita tunggu saja. Kalau dikasih kuasa ke kita, ya kita tunggu saja supaya masyarakat awam paham," tuturnya.

Menurut Yusril, wacana membawa sengketa pilpres ke Pengadilan Internasional tidak baik jika terus menerus disuarakan seolah-olah kasus sengketa pilpres bisa dibawa ke Pengadilan Internasional. "Apalagi kalau sudah bicara ini nanti dibawa ke persidangan di akhirat. Ini harus dibedakan dengan urusan akhirat," paparnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9387 seconds (0.1#10.140)