Dua Finalis Puteri Indonesia Diduga Terlibat Prostitusi Online

Jum'at, 11 Januari 2019 - 20:38 WIB
Dua Finalis Puteri Indonesia Diduga Terlibat Prostitusi Online
Dua finalis Putri Indonesia tahun 2016 dan 2017 diduga terlibat prostitusi online. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur akan memanggil enam saksi kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel. Mereka diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, keenam saksi itu secara keseluruhan akan dipanggil pada pekan depan. Mereka adalah Mulya Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjasari, Riri Febianti, Aldina Cena, dan Tiara Permatasari. Dari nama-nama itu, Mulya Lestari dan Fatya Ginanjarsari diketahui merupakan finalis Puteri Indonesia 2016 dan 2017.

"Keenam saksi ini kami panggil, dalam rangka melengkapi penyidikan yang tengah kami lakukan," kata Barung di Mapolda Jatim, Jumat (11/1/2019). (Baca juga: Mucikari Vanessa Angel Punya Koleksi 45 Artis Bookingan)

Terkait peran dari keenam saksi, Barung mengaku hal itu baru akan diketahui ketika mereka memenuhi panggilan, dan memberi keterangan dihadapan penyidik. Nama-nama itu diperoleh dari hasil olah digital forensik dengan membongkar memori percakapan di handphone dua mucikari artis dan model, TN dan ES. Selain itu, didasarkan data perbankan terkait adanya transferan dari mucikari.

Pemanggilan dari keenam saksi ini, menurut Barung sebagai bukti bahwa Polda Jatim serius dalam mengungkap kasus prostitusi artis ini. "Mereka akan kami panggil secara resmi, dan minggu depan surat sudah ditandatangani. Kemudian tinggal melayangkan saja," tandas Barung.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0718 seconds (0.1#10.140)