Dikbud Jateng Revisi Juklak Teknis PPDB 2019, Ini Aturan Barunya

Kamis, 27 Juni 2019 - 19:50 WIB
Dikbud Jateng Revisi Juklak Teknis PPDB 2019, Ini Aturan Barunya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah merevisi juklak teknis PPDB 2019. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOphoto
A A A
SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah merevisi juklak teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Kini jalur prestasi untuk calon siswa di luar zonasi menjadi 15%.

Dengan demikian, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 80%. Sedangkan untuk jalur pindahan tetap 5%.

Selain itu ada aturan tambahan untuk kuota jalur zonasi. Calon siswa yang mendaftar sekolah di dalam zonasi diseleksi berdasarkan prestasi 20%. Sisanya atau 60% berdasar jarak kantor desa atau kelurahan ke sekolah.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, revisi tersebut mengikuti keputusan akhir Kementerian Pendidikan. Menteri Pendidikan Muhajir Effendy melakukan revisi sistem PPDB setelah mendapat protes keras dari sejumlah pemerintah daerah. Pemprov Jateng salah satunya yang mengajukan revisi tersebut karena memandang kontroversi di masyarakat.

"Sebenarnya orang malah ada yang meminta lebih setelah kemarin cuma 10%, lalu kita tambah yang di dalam dan luar zona, lalu Pak Menteri menyetujui. Saya kira ini kompromi yang bagus," kata Ganjar usai menerima Duta Besar Korea Selatan, Umar Hadi di Puri Gedeh, Semarang, Kamis (27/6/2019).

Ganjar juga mengingatkan kepada para orang tua siswa untuk lagi cemas serta secara tegas meminta agar tidak menipu surat domisili. Selain akan diberikan sanksi tegas, Ganjar juga akan mengeluarkan siswa tersebut yang diketahui ada penipuan saat membuat surat domisili. Karena, PPDB ini juga dalam rangka mengajak masyarakat investasi kejujuran.

"Kalau soal kualitas gurunya dianggap kurang, akan kita rotasi. Kalau fasilitasnya kurang, kita perbaiki. Komplain yang masuk banyak, tujuan kita ini kan untuk memacu menyamakan derajat sekolah," kata Ganjar.

Diakui, komplain dari masyarakat memang banyak, akan tetapi diharapkan sistem itu membuat PPDB lebih baik. Soal juara, Jateng juga tetap menerapkan urutan prestasi yang berjenjang. Mulai juara kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional seluruhnya akan diverifikasi.

"Jangan sampai ada sertifikat yang sengaja "dimunculkan", karena kementerian sudah mengatur ketentuannya. Silahkan yang berprestasi disampaikan. Yang bingung dan cemas konsultasi ke dinas, agar tidak ada kecurigaan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0690 seconds (0.1#10.140)