MK Nyatakan Dugaan Aparat Tidak Netral dalam Pilpres 2019 Tak Terbukti

Kamis, 27 Juni 2019 - 18:31 WIB
MK Nyatakan Dugaan Aparat Tidak Netral dalam Pilpres 2019 Tak Terbukti
Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan alat bukti yang meyakinkan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparat dalam kontestasi Pilpres 2019.

"Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon, baik bukti surat, tulisan, video maupun saksi Rahmadsyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan sebagai ketidaknetralan aparat penyelenggara," kata Hakim Konstitusi Aswanto dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Pernyataan majelis hakim MK tersebut menjawab dalil tim hukum calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Sebelumnya, kata Aswanto, Mahkamah juga telah memeriksa alat bukti P-111 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan ketidaknetralan aparat tersebut.

Setelah memeriksa alat bukti itu secara seksama, kata Aswanto, alat bukti itu berisi video berisikan permintaan atau imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program-program pemerintah.

"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah," tuturnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8825 seconds (0.1#10.140)