Pergaulan Bebas Picu Pernikahan Dini di Gunungkidul

Kamis, 27 Juni 2019 - 14:23 WIB
Pergaulan Bebas Picu Pernikahan Dini di Gunungkidul
Ilustrasi pernikahan dini. Foto/Dok.iNews.id
A A A
GUNUNGKIDUL - Puluhan remaja Kabupaten Gunungkidul setiap tahun tercatat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Penyebabnya kebanyakan akibat pergaulan bebas.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Gunungkidul, dispensasi pernikahan anak pada 2015 sebanyak 109. Sempat turun pada 2016 menjadi 85, dan 67 dispensasi di 2017. Namun naik di 2018 menjadi 79.

Atas kondisi itu, mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi (MIK) Universitas Atmajaya Yogyakarta, Adam Qodar dan rekannya, Devita Widyana dan Verena Gresentia memberikan edukasi dan pencegahan pernikahan anak. Edukasi dilakukan dengan metode pengajian yang berlangsung di Balai Desa Karangduwet.

"Kampanye pencegahan pernikahan anak dengan metode pengajian ini, lebih mudah diterima warga. Apalagi pesan disampaikan tokoh agama. Harapannya, peranan orang tua menjadi lebih kongkret," ujar dia.

Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gunungkidul, Sandi Rohman mengatakan, menikah merupakan suatu yang baik. Namun masalahnya ketika syarat-syaratnya belum terpenuhi.

"Menikah bukan hanya masalah fisik yang sudah besar, tetapi juga kemampuan mengelola emosional, fisik, rohaniah, dan materi," ujar dia.

Pengurus KUA Kecamatan Gedangsari ini juga mengatakan, tingginya kasus pernikahan anak disebabkan pergaulan bebas. Hal yang umum ditemukan KUA, kata dia, kasus hamil di luar nikah.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0822 seconds (0.1#10.140)