Pengamat Ingatkan Putusan Hakim MK Mengikat dan Final

Kamis, 27 Juni 2019 - 11:38 WIB
Pengamat Ingatkan Putusan Hakim MK Mengikat dan Final
Pengamat politik Undip Semarang Teguh Yuwono mengingatkan bahwa putusan hakim MK bersifat mengikat dan final. FOTO/iNews/TAUFIK BUDI
A A A
SEMARANG - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat membacakan putusan hasil persidangan sengketa Pilpres 2019 pada hari ini, Kamis (27/6/2019). Putusan ini bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi seluruh kalangan masyarakat, termasuk para elite politik.

"Saya lihat komentar-komentar setelah sidang terakhir ditutup, kedua belah pihak mengatakan akan menerima keputusan MK. Saya kira ini kedewasaan hukum dan politik yang luar biasa ini hanya kita buktikan saja," kata pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono, Kamis (27/6/2019).

"Apakah ketika di tingkat elite dikatakan, Iya kita menerima karena ini keputusan MK. Apakah permohonan itu diterima semua atau diterima sebagian atau ditolak semua atau ditolak sebagian, semuanya harus menerima terhadap keputusan final dan mengikat itu, karena itu keputusan tertinggi yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro itu pun berharap, putusan hakim MK bisa mengakhiri konflik di tengah masyarakat akibat beda pilihan capres. Sebab, persidangan MK berlangsung sangat demokratis dengan menghadirkan seluruh pihak yang berperkara.

"Apakah dengan diumumkan keputusan itu masih ada lanjutan? Kalau kemudian ada demo, apakah itu orang banyak atau sedikit," katanya.

Teguh juga meyakinkan bahwa sembilan hakim MK bersifat independen yang hanya tunduk pada konstitusi. Meskipun beragam tekanan datang dari berbagai pihak termasuk aksi massa maupun penguasa, tapi dipastikan tak akan menggoyahkan hakim.

"Berkali-kali ketua MK mengatakan, MK tidak tunduk pada tekanan orang atau pejabat siapa pun. MK hanya tunduk pada konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Saya kira ini yang harus kita pegang," katanya.

"Menurut saya sekali pun demo mau begitu banyak terus-menerus di depan MK, atau bermalam mendirikan tenda, MK tidak akan terpengaruh karena sekali lagi ditegaskan ketua MK bahwa ini keputusan yang berbasis pada konstitusi dan Undang-Undang Dasar," ujar Teguh.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1744 seconds (0.1#10.140)