Polda DIY Periksa HS, Terduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi Fisip UGM

Jum'at, 11 Januari 2019 - 18:27 WIB
Polda DIY Periksa HS, Terduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi Fisip UGM
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo memberikan keterangan soal pemeriksaan terduga HS, terduga pelaku pencabulan AL, mahasiswi Fisip UGM di Mapolda DIY, Jumat (11/1/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Polda DIY kembali memeriksa HS, mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, terduga pencabulan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UGM, AL saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017. Pemeriksaan ini guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus bahan rekonstruksi atau reka ulang di tempat kejadian.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, untuk keperluan rekonstruksi perkara, saat ini penyidik akan melakukan kegiatan di tempat kejadian. Karena itu, penyidik juga perlu meminta keterangan HS untuk melengkapi BAP untuk bahan rekonstruksi nanti.

"Hasilnya akan diklopkan di tempat kejadian, rencananya Senin (14/1/2019) saya akan ke Maluku untuk olah TKP," kata Hadi Utomo memberi keterangan soal pemeriksaan HS di Polda DIY, Jumat (11/1/2019).

Hadi menjelaskan, untuk kasus ini, penyidik juga sudah membuat BAP untuk AL. Mengenai AL yang menolak divisum, menurut Hadi, memang menjadi kendala. Sebab visum et repertum penting untuk penanganan kasus dugaan pencabulan. Terutama untuk bukti peristiwa itu sudah terjadi atau belum.

"Karena penyidik bekerja berdasarkan alat bukti bukan asumsi dan teori yang tidak jelas, maka untuk bukti bisa dengan apapun," katanya. (Baca Juga: Ini Enam Tuntutan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual kepada UGM
Selain HS, Polda DIY juga sudah memeriksa sekitar 20 saksi untuk perkara itu. Saksi bukan hanya yang mengetahui kejadian langsung, melainkan bagi mereka yang mendengar, melihat dan merasakan. Karena itu, bagi yang dipanggil untuk diminta keterangan, tetapi tidak mau datang atau mengabaikan sampai tiga kali, maka penyidik bisa menjemput paksa. "Yang jelas, kami akan menyelesaikan kasus ini seterang-terangnya," kata alumnus Akpol 1993 itu.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan, selain HS, sebenarnya juga akan meminta keteragan tiga saksi lain, yakni S, BG, dan TF. Hanya, tiga saksi tersebut tidak bisa hadir.

"Karena itu agar kasus ini cepat selesai dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran, diharapkan kerja sama untuk bisa memberikan keterangan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0503 seconds (0.1#10.140)