Pengamat: Peluang Gugatan Kubu 02 Dikabulkan MK Cukup Berat
A
A
A
SEMARANG - Gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) segera memasuki babak akhir. Sembilan hakim konstitusi menyatakan siap mengumumkan hasil persidangan yang membetot perhatian seluruh rakyat Indonesia selama beberapa hari terakhir.
Peluang penggugat dari kubu pasangan calon presiden - calon wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk memenangkan perkara tersebut dinilai tipis. Saksi-saksi yang dihadirkan dan fakta persidangan dianggap kurang kredibel serta tak memberikan keterangan substantif.
"Saya kira kalau melihat dari kecenderungan, kok sangat berat bagi 02 untuk bisa menggolkan permohonannya (gugatan sengketa Pilpres 2019)," kata pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono, Kamis (27/6/2019).
"Karena bukti-bukti yang ditunjukkan di pengadilan, kemudian selisih yang begitu panjang (banyak), dan bukti-bukti verifikasi-verifikasi yang tidak begitu meyakinkan saya kira peluang 02 untuk dikabulkan oleh MK Saya kira tidak besar," terangnya.
Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro itu pun meminta semua kalangan bersikap dewasa menerima hasil putusan MK. Terlebih persidangan juga telah berjalan sangat demokratis dengan menghadirkan semua pihak berperkara mulai pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Kemungkinan besar MK barangkali tidak akan dengan meyakinkan bisa mengabulkan permohonan pihak 02, karena bukti-bukti, kemudian apa yang disampaikan di dokumen, saya kira tidak cukup kuat untuk memengaruhi MK dan hakim MK untuk memutuskan bahwa permohonan 02 bisa dikabulkan," lugasnya.
"Menurut saya cukup berat," kata Teguh tegas.
Peluang penggugat dari kubu pasangan calon presiden - calon wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk memenangkan perkara tersebut dinilai tipis. Saksi-saksi yang dihadirkan dan fakta persidangan dianggap kurang kredibel serta tak memberikan keterangan substantif.
"Saya kira kalau melihat dari kecenderungan, kok sangat berat bagi 02 untuk bisa menggolkan permohonannya (gugatan sengketa Pilpres 2019)," kata pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono, Kamis (27/6/2019).
"Karena bukti-bukti yang ditunjukkan di pengadilan, kemudian selisih yang begitu panjang (banyak), dan bukti-bukti verifikasi-verifikasi yang tidak begitu meyakinkan saya kira peluang 02 untuk dikabulkan oleh MK Saya kira tidak besar," terangnya.
Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro itu pun meminta semua kalangan bersikap dewasa menerima hasil putusan MK. Terlebih persidangan juga telah berjalan sangat demokratis dengan menghadirkan semua pihak berperkara mulai pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Kemungkinan besar MK barangkali tidak akan dengan meyakinkan bisa mengabulkan permohonan pihak 02, karena bukti-bukti, kemudian apa yang disampaikan di dokumen, saya kira tidak cukup kuat untuk memengaruhi MK dan hakim MK untuk memutuskan bahwa permohonan 02 bisa dikabulkan," lugasnya.
"Menurut saya cukup berat," kata Teguh tegas.
(mif)