Duh, Pansel Sebut Ada Intervensi Menang di Jual Beli Jabatan

Rabu, 26 Juni 2019 - 22:30 WIB
Duh, Pansel Sebut Ada Intervensi Menang di Jual Beli Jabatan
Suasana persidangan yang menghadirkan saksi terdakwa Haris Hasanuddin, Muh Muafaq Wirahadi, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Keterlibatan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag makin terang benderang. Anggota Panitia Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 Khasan Effendy memastikan ada intervensi Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan terdakwa Haris Hasanuddin.

Khasan Effendy yang juga Guru Besar Ilmu Administrasi IPDN Jatinangor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dua terdakwa pemberi suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019). Kedua terdakwa yakni terdakwa pemberi suap Rp325 juta Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin dan terdakwa pemberi suap Rp91,4 juta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi.

Bersama Khasan, JPU juga menghadirkan enam saksi lainnya. Mereka yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin, anggota Panitia Seleksi sekaligus mantan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyomurdono, tersangka anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP (sudah mengundurkan diri) ?Muchammad Romahurmuziy (Rommy), tokoh PPP Jatim sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Kiai Asep Saifudin Chalim, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jawa Timur Zuhri, dan ajudan Menag sekaligus pegawai Kemenag Mochamad Mukmin Timoro.

Khasan Effendy menyatakan, Panitia Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 terdiri atas Ketua yang dijabat Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan, untuk Sekretaris yakni Kepala Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag Abdurrahman Masud, dan lima anggota di antaranya Khasan dan Kuspriyomurdono.

Khasan menyatakan, Panitia Seleksi hanya memiliki dua tugas penting yakni wawancara dan penilaian makalah yang diajukan calon termasuk Haris Hasanuddin yang mengikuti seleksi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Selain Haris, ada tiga calon lain yang ikut hingga tahap wawancara. Saat proses wawancara terhadap Haris berlangsung, Khasan sempat menanyakan Abdurrahman Masud apakah Haris ini adalah calon yang bermasalah karena mendapat sanksi disiplin pegawai. Masud saat itu membenarkan.

Khasan memaparkan, secara keseluruhan dari penilaian Panitia Seleksi memang nilai Haris tidak masuk dalam tiga besar. Khasan mengungkapkan, dia sempat ditemui Mohamad Nur Kholis Setiawan. Kholis menyampaikan keluh kesah ke Khasan bahwa ada kepentingan pimpinan Kemenag untuk memasukkan nama Haris yang berada di luar tiga besar menjadi masuk tiga besar.

"Sekjen Kemenag (Kholis) sampaikan keluh kesah, ini ada keinginan pimpinan, ini nama ini masuk, nama ini enggak. Nama ini (Haris) ada kepentingan pimpinan. Ada kepentingan, yang dari Jatim itu (Haris) masuk (tiga besar)," ungkap Khasan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Dia menegaskan, dari sisi akademik Haris memenuhi persyaratan tapi dari sisi-sisi lainnya tidak. Apalagi Haris sedang menjalani sanksi disiplin pegawai. Karenanya kepada Kholis, Khasan menyampaikan, Haris tidak bisa masuk kualifikasi tiga besar nama yang akan diusulkan ke Menag Lukman. "Itu sudah saya sampaikan dari awal," tegasnya.

Lebih lanjut Khasan mengungkapkan, belakangan terjadi perubahan nilai yang sudah dibuat oleh Panitia Seleksi untuk meloloskan Haris. Satu pekan setelah Panitia Seleksi mewawancarai empat orang calon Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Wakil Ketua Panpel Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Kemenag sekaligus Kepala Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Pegawai Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Mohammad Farid Wadjdi mendatangi Khasan.

Farid menyampaikan ke Khasan bahwa ada makalah yang belum diberikan nilai. Anak buah Farid lantas membawa format nilai disertai berkas dan ditandatangani Khasan. Rupanya belakangan Khasan mengetahui format nilai itu sengaja dibuat kosong.

"Belakangan saya tahu dari KPK nilai kosong itu diisi dengan pensil. Yang ngisi siapa saya enggak tahu. Penilaian Pansel tidak ada gunanya. Itulah yang saya keluhkan. Kok nilai seorang guru besar diubah-ubah. Itulah keluh kesah saya ke Nur Kholis. Kok seperti ini jadinya. Terus saya sampaikan ke KPK," ucapnya.

Kuspriyomurdono menyatakan, nilai Haris Hasanuddin berada di urutan terbawah dari empat orang calon Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur saat proses wawancara. Dia mengungkapkan memang sempat ada terjadi perubahan nilai dan akhirnya Haris masuk tiga besar. Nama Haris bersama dua orang lainnya kemudian disodorkan ke Menag.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0158 seconds (0.1#10.140)