Perjalanan Pelawak Qomar, dari Politikus hingga Pemalsuan Dokumen

Rabu, 26 Juni 2019 - 16:31 WIB
Perjalanan Pelawak Qomar, dari Politikus hingga Pemalsuan Dokumen
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Nurul Qomar saat berada di Kejari Brebes, Rabu (26/6/2019). Foto/iNews/Yunibar
A A A
JAKARTA - Nurul Qomar kembali menyita perhatian. Pelawak yang tenar disapa Komar/Qomar tersebut menjadi tersangka kasus pemalsuan ijazah. Lantaran dua kali mangkir dari panggilan, petugas Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes menjemput paksa Qomar di rumahnya di Talun, Cirebon, Jawa Barat.

Politikus Partai NasDem ini terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah. Qomar pernah maju dalam pencalonan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi. Dia terpilih untuk masa jabatan periode 2017-2021. Namun di tengah jalan, Qomar mengundurkan diri hingga akhirnya tersangkut persoalan hukum ijazah palsu dalam pencalonan tersebut.

Berikut ini fakta-fakta tentang Nurul Qomar dan kasus hukum dugaan ijazah palsu yang kini menjeratnya:

1. Melejit Bersama Grup Lawak Empat Sekawan
Nama Qomar dikenal masyarakat sebagi pelawak kondang bersama Derry, Eman dan Ginajar. Mereka berempat membentuk grup lawak Empat Sekawan yang acara komedinya tayang di televisi berjudul Lika-Liku Laki-Laki.

2. Terjun ke Dunia Politik
Qomar memutuskan untuk terjun ke dunia politik. Dia menjadi anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrat tahun 2004-2009. Kariernya berlanjut dan kembali menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Qomar bahkan coba mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon pada Pilkada 2013. Dia ketika itu gagal dan kembali mencoba sebagai wakil bupati pada Pilkada 2018 dan meraih hasil yang sama.

3. Jadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi
Qomar maju dalam pencalonan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi dan terpilih untuk periode 2017-2021. Namun di tengah jalan memutuskan mengundurkan diri karena ada masalah internal dalam kampus yang dipimpinnya.

4. Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Setelah mengundurkan diri, Qomar dilaporkan pihak kampus atas tuduhan memalsukan surat keterangan lulus untuk gelar S-2 dan S-3 saat mendaftarkan diri dalam pencalonan rektor. Polisi yang menerima laporan menindaklanjuti dan menetapkan terlapor sebagai tersangka. Qomar disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

5. Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes menangkap paksa Qomar di rumahnya Talun, Cirebon, Jawa Barat, Senin (24/6/2019) malam. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan beberapa kali pemanggilan dan soal penetapan tersangka, namun tak pernah diindahkan.

Tersangka yang diamankan langsung diinapkan di Rumah Tahanan Polres Brebes. Qomar sempat mendekam dibalik jeruji penjara meski kurang dari 24 jam. Dia dijerat dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara atas kasus hukum yangf menjeratnya.

6. Alasan Kesehatan, Qomar Dibebaskan
Selasa (25/6/2019), Qomar dibebaskan dari penjara. Riwayat kesehatannya menjadi acuan keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi Biddokes Polres Brebes. Qomar diketahui memiliki sakit asma, bahkan atas saran dokter, dia harus melakukan nebu setiap delapan jam sekali.

7. Minta Didoakan
Dengan gayanya yang khas dan tertawa lebar, Qomar meminta untuk didoakan atas kasus yang sedang menjeratnya. Dia enggan diminta keterangan karena telah sepenuhnya menyerahkan persoalan hukum kepada pengacara.

"Saya dan keluarga mohon bantu doa biar persoalan cepat selesai. Saya diberi kesehatan karena asma saya ini fluktuatif," ujar Qomar sambil berlalu meninggalkan awal media di halaman Kejari Brebes, Rabu (26/6/2019).
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3493 seconds (0.1#10.140)