Berkas Perkara P21, Pelawak Nurul Qomar Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 26 Juni 2019 - 16:12 WIB
Berkas Perkara P21, Pelawak Nurul Qomar Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka Nurul Qomar dinyatakan lengkap. Polisi melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Foto/Okezone
A A A
BREBES - Kasus hukum dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat pelawak senior, Nurul Qomar memasuki babak baru. Kasusnya dianggap telah lengkap alias P21, dan siap dilimpahkan oleh polisi ke Kejaksaan Negeri Brebes.

"Hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Brebes). Jadi tersangka kita serahkan," ujar Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, Rabu (26/6/2019).

Sebelumnya, Qomar ditangkap karena diduga telah memalsukan surat keterangan lulus untuk gelar S-2 dan S-3 saat mendaftarkan diri dalam pencalonan rektor Universitas Muhadi Setia Budi Brebes. Saat itu, tersangka lolos dan menjadi rektor sebelum akhirnya mengundurkan diri karena ada masalah internal di kampus yang dipimpinnya.

"Kita sudah panggil yang bersangkutan sebanyak dua kali, tapi mangkir. Terakhir saat pemanggilan kedua Qomar dalam kondisi sakit. Karena tersangka dua kali mangkir, kami akhirnya menjemput paksa Qomar di rumahnya di Cirebon," kata AKP Tri Agung.

Saat dijemput paksa, Qomar dalam kondisi sakit. Karena itu, tim Dokkes Polres Brebes memeriksa kesehatan tersangka. Qomar diketahui mengidap penyakit asma.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan bahwa Qomar diduga melanggar Pasal 263 KUHP ayat 2, yakni menggunakan surat palsu. (Baca Juga: Pelawak Senior Nurul Qomar Ditahan Polisi)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6813 seconds (0.1#10.140)