KPK Gali Peranan Yasonna Saat Jadi Anggota DPR di Kasus E-KTP

Selasa, 25 Juni 2019 - 21:34 WIB
KPK Gali Peranan Yasonna Saat Jadi Anggota DPR di Kasus E-KTP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan koruspi E-KTP. KPK Selasa (25/6/2019) memerika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari, anggota komisi II DPR fraksi Golkar.

Usai diperiksa, Yasonna mengaku ditanya mengenai perannya saat menjadi anggota komisi II DPR periode 2009-2014.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari itu saja. Kan sama-sama anggota komisi II, sama seperti keterangan saya sebelum-sebelumnya sebagai warga negara kita datang juga (ke KPK)," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Yasonna mengaku ditanyai soal kedekatannya dengan Markus Nari yang waktu itu sama-sama bekerja di komisi II DPR RI.

"Tambahan kenal enggak pak Markus, kan sama-sama anggota komisi II, kemudian ikut pembahasan, ada beberapa risalah rapat. Begitu saja," jelasnya.

Selain Yasonna, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni mantan anggota DPR RI, Arif Wibowo; serta mantan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan-RB), Taufiq Effendi. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.3797 seconds (0.1#10.140)