BPN Optimistis MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf

Selasa, 25 Juni 2019 - 18:02 WIB
BPN Optimistis MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Foto/ SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pemenangan Prabowo-Sandi optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mendiskualifikasi Pasangan Jokowi - KH Maruf Amin.

"Kami optimistis, Insya Allah MK tanggal 27 Juni akan memutuskan sesuai dengan harapan kami bahwa MK mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo menjadi presiden 2019-2024," ujarnya Juru Bicara BPN Andre Rosiade di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Dia mengatakan, Prabowo-Sandi akan menerima apapun keputusan MK nantinya secara lapang dada. "Apapun keputusan tentu akan kita terima. Pak Prabowo dan Bang Sandiaga itu patriot serta negarawan," katanya.

Apalagi, barang bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019 telah disampaikan ke MK. "Karena kuasa hukum telah bekerja maksimal, saksi sudah dihadirkan," kata anggota badan komunikasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ini.

Dia menginginkan agar keputusan para hakim MK nantinya menjunjung nilai kebenaran. "Kami mengimbau keputusan para yang mulia hakim ini bukan hanya saja dipertanggung jawabkan kepada rakyat Indonesia. Namun, hakim mempertanggungjawabkan keputusannya kepada Allah SWT," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0529 seconds (0.1#10.140)