ORI Nilai SE Wajib Berseragam Muslim Tak Miliki Kekuatan Hukum

Selasa, 25 Juni 2019 - 17:42 WIB
ORI Nilai SE Wajib Berseragam Muslim Tak Miliki Kekuatan Hukum
Kepala sekolah SDN Karangtengah III Wonosari saat menerima tim dari ORI DIY. FOTO/SINDOnews/Suharjono
A A A
GUNUNGKIDUL - Surat edaran SDN Karangtengah III, Wonosari, Gunungkidul mengenai kewajiban mengenakan seragam muslim langsung direspon Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY. Lembaga ini langsung melihat hasil revisi serta menyatakan SE tersebut tak memiliki kekuatan hukum.

"Kita lihat sekolah belum memiliki aturan tata tertib yang mengatur terkait seragam. Sehingga surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum," kata Kordinator verifikasi laporan ORI DIY, Jaka Susila usai klarifikasi di SDN Karangtengah III Wonosari, Selasa ( 25/6/2019).

Dijelaskannya, kedatangan tim ORI ini dilakukan untuk meminta penjelasan terkait dengan surat edaran yang viral di media sosial tersebut. Pihaknya juga ingin mengetahui dasar hukum yang digunakan pihak sekolah dalam penyusunan aturan itu.

"Kami tadi menerima penjelasan bahwa penggunaan seragam muslim itu berdasarkan hasil musyawarah dengan orang tua siswa," katanya

Kendati demikian, pihaknya menemukan adanya hal yang kurang tepat dalam surat edaran tersebut. Bahkan setelah direvisi, wali murid dan para siswa masih tidak memiliki opsi terkait penggunaan seragam.

"Sebelumnya diwajibkan, kemudian diubah dianjurkan. Itu masih sama saja. Kita sarankan untuk diubah menggunakan kata dapat. Sehingga ada pilihan " tandas Jaka.

Dilanjutkankannya, pengawasan tersebut juga dilakukan tidak hanya karena informasi SE, namun untuk antisipasi adanya praktik jual beli seragam oleh sekolah. "Kami juga mengantisipasi adanya diskriminasi terhadap siswa muslim dan nonmuslim. Namun untuk diskriminasi saya kira tidak ada karena semua siswa disini muslim," ucapnya.

Kepala Sekolah SDN Karangtengah III, Pujiastuti mengaku sudah menerima masukan dari ORI. pihaknya mengakui tidak memahami betul kaidah penulisan untuk surat edaran."Kami revisi sesuai saran ORI," ucapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0831 seconds (0.1#10.140)