Pelawak Senior Nurul Qomar Ditahan Polisi

Selasa, 25 Juni 2019 - 16:26 WIB
Pelawak Senior Nurul Qomar Ditahan Polisi
Pelawak Nurul Qomar ditahan aparat polisi. FOTO/DOK Okezone
A A A
SEMARANG - Pelawak kawakan Nurul Qomar ditahan aparat polisi karena diduga melakukan pelanggaran hukum dengan memalsukan dokumen. Kini, Qomar tengah menjalani pemeriksaan intensif aparat Polres Brebes.

Kasus hukum yang menjerat Qomar diduga terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017. Meski demikian, polisi masih enggan menjelaskan jenis dokumen yang dipalsukan untuk memuluskan jalannya sebagai pimpinan perguruan tinggi.

"Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP ayat 2, menggunakan surat palsu," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, Selasa (25/6/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Qomar sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Brebes.

"Yang nangani Polres Brebes," tegasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9780 seconds (0.1#10.140)