KPU : Semua Pihak Jangan Mendramatisir Putusan MK

Selasa, 25 Juni 2019 - 11:50 WIB
KPU : Semua Pihak Jangan Mendramatisir Putusan MK
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengimbau semua pihak, agar menyimak putusan Sengketa PHPU Pilpres 2019 yang bakal dibacakan Hakim MK. Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz meminta semua pihak tidak mendramatisir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aziz mengimbau semua pihak, agar menyimak putusan Sengketa PHPU Pilpres 2019 yang bakal dibacakan Hakim MK.

Imbauan ini menurut Viryan, secara khusus ditujukkan kepada TKN 01 dan BPN 02, serta relawan pendukung dua pasangan calon tersebut. "KPU sangat menyarankan untuk menonton sidang MK, apabila ingin mengetahui hal yang sebenarnya, dari informasi ternyata si A begini, si B begini, nah itu kan bisa dicek pakai rekaman sidang itu. Agar tidak penuh dengan prasangka," ujar Viryan di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Kemudian kata Viryan, semua jawaban atas permohonan pemohon, Bawaslu dan pihak yang berperkara bisa dilihat di laman MK. Termasuk bagi pendukung yang militan bisa mengunduh seluruh dokumen fakta persidangan yang di website MK atau menonton kembali rekaman persidangan melalui media sosial yang tersedia.

Selain itu, Viryan mengaku pihaknya tak mempersoalkan bagi pihak-pihak yang ingin nonton bersama putusan itu, asal dilakukan secara tertib.

"Sebab biasanya mahkamah nanti akan membacakan putusan. Terutama terkait dengan poin-poin permohonan, dan materi permohonan, bagaimana jawaban pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, Bawaslu dan lain-lain itu biasanya akan dibacakan. Itu biasanya akan dibacakan detail," tuturnya.

Dengan demikian, Viryan mengaku lembaganya meminta kepada semua pihak agar tak mendramatisir putusan MK. Dia berharap, semua pihak menerima putusan MK karena, MK dianggap satu-satunya lembaga yang bisa memutuskan dan sudah teruji dalam menyelesaikan perkara sengketa beberapa Pilkada termasuk pemilu nasional.

Kata Viryan, pihaknya pun sama akan mematuhi putusan MK, apap pun hasilnya termasuk jika menerima seluruh permohonan pemohon. "Jangankan pemilu ulang. KPU insya Allah akan siap melaksanakan ada putusan itu. Apapun putusan mahkamah KPU akan laksanakan. KPU tidak punya rekam jejak tidak melaksanakan putusan MK," tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3849 seconds (0.1#10.140)