Jualan di Trotoar, Pedagang Kaki Lima Ditertibkan Satpol PP
A
A
A
SALATIGA - Dinas Perdagangan Kota Salatiga bersama Dinas Satpol PP, Polres, Kodim 0714 dan instansi lainnya menggelar operasi pengawasan dan pengendalian pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di jalan protokol. Operasi ini digelar pada 24 - 29 Juni 2019.
Pada operasi hari pertama, petugas mengamankan lapak tempat berjualan pedagang yang ditinggalkan pemiliknya di daerah larangan PKL di Jalan Patimura. Namun pada sore harinya, lapak PKL tersebut dikembalikan setelah pemiliknya membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan di daerah larangan.
"Setelah pemiliknya datang ke kantor (Dinas Perdagangan) dan membuat surat pernyataan untuk mentaati peraturan yang ada, lapaknya kami kembalikan. Meski demikian, kami tetap terus melakukan pemantauan untuk menertibkan PKL," kata Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga Ardiyantara, Selasa (25/6/2019).
Dia menjelaskan, operasi PKL ini dilakukan untuk menertibkan dan mencegah munculnya PKL liar di jalan protokol maupun tempat lainnya.
"Sebelumnya operasi dilaksanakan, kami telah melakukan pembinaan kepada para PKL. Operasi ini, untuk menertibkan PKL yang nekad berjualan di daerah larang," tandasnya.
Pada operasi hari pertama, petugas mengamankan lapak tempat berjualan pedagang yang ditinggalkan pemiliknya di daerah larangan PKL di Jalan Patimura. Namun pada sore harinya, lapak PKL tersebut dikembalikan setelah pemiliknya membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan di daerah larangan.
"Setelah pemiliknya datang ke kantor (Dinas Perdagangan) dan membuat surat pernyataan untuk mentaati peraturan yang ada, lapaknya kami kembalikan. Meski demikian, kami tetap terus melakukan pemantauan untuk menertibkan PKL," kata Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga Ardiyantara, Selasa (25/6/2019).
Dia menjelaskan, operasi PKL ini dilakukan untuk menertibkan dan mencegah munculnya PKL liar di jalan protokol maupun tempat lainnya.
"Sebelumnya operasi dilaksanakan, kami telah melakukan pembinaan kepada para PKL. Operasi ini, untuk menertibkan PKL yang nekad berjualan di daerah larang," tandasnya.
(nun)