Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara
A
A
A
SEMARANG - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut delapan tahun penjara dalam sidang kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk APBD-Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga tahun anggaran 2016 dan 2017. Dia disebut bersalah karena menerima fee dari eks Bupati Kebumen dan Purbalingga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, membacakan tuntutan dalam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Dia menyatakan Taufik melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dikenakan tuntutan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa terdakwa ditahan," kata Jaksa Joko, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6/2019).
Jaksa Joko menambahkan, terdakwa juga terancam denda Rp200 juta subsider penjara selama enam bulan. Taufik diduga menerima komitmen fee untuk pencairan alokasi DAK hingga sebesar Rp4,85 miliar.
"Terdakwa dikenai tuntutan hukuman delapan tahun penjara ditambah subsider enam bulan atau denda Rp200 juta," terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, membacakan tuntutan dalam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Dia menyatakan Taufik melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dikenakan tuntutan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa terdakwa ditahan," kata Jaksa Joko, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6/2019).
Jaksa Joko menambahkan, terdakwa juga terancam denda Rp200 juta subsider penjara selama enam bulan. Taufik diduga menerima komitmen fee untuk pencairan alokasi DAK hingga sebesar Rp4,85 miliar.
"Terdakwa dikenai tuntutan hukuman delapan tahun penjara ditambah subsider enam bulan atau denda Rp200 juta," terangnya.
(nun)