Jateng Godok Revisi Permendikbud PPDB Zonasi Jalur Prestasi 15%

Senin, 24 Juni 2019 - 16:48 WIB
Jateng Godok Revisi Permendikbud PPDB Zonasi Jalur Prestasi 15%
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Sulistyo seusai berbicara dalam Prime Topic MNC Trijaya FM di Noormans Hotel Semarang, Senin (24/6/19). FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB yang semula jalur prestasi 5% menjadi 15% bakal digodok Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Sulistyo, kebijakan Mendikbud tersebut perlu disinkronkan dengan aturan di Jawa Tengah, yang sebelumnya telah membuat Pergub untuk jalur prestasi sebesar 20%.

“Pergub sedang dalam proses, Insya Alllah segera. Pergub 20% kita akomodir. Kita rapatkan dulu,” tandas Sulistiyo seusai berbicara dalam Prime Topic MNC Trijaya FM bertajuk Menuju Pemerataan Kualitas Pendidikan di Noormans Hotel Semarang, Senin (24/6/19).

Dia mengungkapkan, saat ini draf pembahasan aturan PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng tersebut telah siap, dan akan segera diselesaikan.

Seperti diketahui, revisi Permendikbud tentang PPDB menyangkut zonasi ini dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menginginkan ada kelonggaran terkait kuota siswa berprestasi yang hendak sekolah lintas zonasi.

Namun begitu, jalur zonasi 15% itu tidak diterapkan secara menyeluruh ke semua daerah. Kelonggaran kuota 15% tersebut hanya berlaku untuk wilayah-wilayah yang dinilai bermasalah
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4643 seconds (0.1#10.140)