PPDB SMK Negeri di Jateng Tak Terapkan Jalur Zonasi

Sabtu, 22 Juni 2019 - 22:18 WIB
PPDB SMK Negeri di Jateng Tak Terapkan Jalur Zonasi
Demo mengkritisi aturan zonasi dalam PPDB. Foto/Dok SINDOnews
A A A
SEMARANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Tengah tidak menerapkan sistem jalur seperti pada Sekolah Menengah Atas (SMK). Namun, tetap menggunakan sistem seleksi berdasarkan nilai Ujian Nasional dan prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri menjelaskan, tidak adanya zonasi pada seleksi PPDB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2019. Pada pasal 13 disebutkan jika seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB seperti SMA.

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai UN dan nilai kejuaraan bidang akademis atau nonakademis sesuai ketentuan petunjuk teknis, yang diraih saat SMP/MTs sederajat. “Calon peserta didik mendapat tambahan nilai kejuaraan. Nilai akhir merupakan penambahan pembobotan nilai UN dan nilai kejuaraan,” ungkap Jumeri, Sabtu (22/6/2019).

Jumeri menekankan, prestasi yang diraih bisa dari perorangan atau kelompok, baik bidang sains, olahraga, seni budaya, keteladanan, teknologi tepat guna, bela negara, nasionalisme, maupun kepramukaan.

Dengan catatan, kejuaraan dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan dari lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang kompeten.

Dia menambahkan, prioritas diberikan kepada calon siswa peraih juara internasional, baik Juara I, II, III, serta Juara I nasional. Mereka akan langsung diterima di sekolah yang dipilih. Prestasi lainnya yang bisa diperhitungkan adalah Juara II dan III nasional, Juara I, II, III tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, yang skoringnya telah ditentukan sesuai petunjuk teknis.

“Dalam hal ini, satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam atau sertifikat sesuai ketentuan, dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya,” tegasnya.

Perbedaan lainnya, ada kelonggaran kesempatan pada PPDB SMK. Yakni, calon peserta didik diberikan empat pilihan pada satu sampai empat satuan pendidikan, dengan ketentuan dalam bidang kompetensi keahlian yang sama.

Jadi, kompetensi keahlian yang dipilih tidak boleh berbeda. Misalnya, kompetensi teknik komputer dan jaringan tidak boleh menambah pilihan dari komoetensi akuntansi dan keuangan lembaga, maupun tata boga.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0970 seconds (0.1#10.140)