Palsukan Identitas Domisili, Pendaftar PPDB Terancam Proses Hukum

Jum'at, 21 Juni 2019 - 17:10 WIB
Palsukan Identitas Domisili, Pendaftar PPDB Terancam Proses Hukum
Dikbud Provinsi Jawa Tengah tak segan-segan mengeluarkan siswa yang memalsukan identitas domisili dari sekolah hingga memrosesnya ke ranah hukum. FOTO/ILUSTRASI/SINDO BATAM
A A A
SEMARANG - Peringatan bagi calon peserta didik atau orang tua yang berupaya memalsukan identitas domisili demi memuluskan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jawa Tengah tak segan-segan mengeluarkan siswa yang bersangkutan dari sekolah hingga memrosesnya ke ranah hukum.

Oleh karena itu, Dinas Dikbud Jateng mengimbau kepada para pendaftar jangan sampai memalsukan identitas domisili, karena hal tersebut bukan tindakan yang baik dan bisa merugikan diri sendiri.

"Kami berpesan kepada calon siswa maupun orang tua untuk mendaftar dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Pahami tata caranya, tidak usah gugup, ikuti mekanisme dengan normal. Saya berkeyakinan anak-anak (calon siswa) akan dapat hak haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Jumeri, Jumat (21/6/2019).

“Kita akan lakukan kroscek atau verifikasi dulu terkait asal usul di sekolah yang dituju. Jika kedapatan memalsukan alamat padahal dia sudah masuk sekolah ya kita keluarkan. Sesuai sanksi yang kita sebutkan. Bahkan bisa dituntut di ranah hukum karena membuat dokumen yang palsu,” tegasnya.

Seperti diberitakan, PPDB 2019 di tingkat SMA/SMK Negeri di Jawa tengah dijadwalkan akan dimulai pada 1-5 Juli 2019 mendatang. Ada sekitar 500.000 lebih peserta bakal beradu nasib untuk masuk di sekolah yang dituju.

Jumeri menambahkan, apabila calon peserta didik mengikuti proses dengan benar namun tidak masuk pada sekolah yang diinginkan, masih terdapat langkah yang bisa ditempuh.

“Misalnya ada zona-zona yang masih kosong, bisa cabut dan dimasukkan di zona yang masih memungkinkan. Soalnya ada saja kuota yang tidak terpenuhi,” tandasnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1644 seconds (0.1#10.140)