Daftar PPDB Online SMA/SMK Negeri di Jateng Wajib Ambil Token

Jum'at, 21 Juni 2019 - 13:32 WIB
Daftar PPDB Online SMA/SMK Negeri di Jateng Wajib Ambil Token
Calon siswa SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah wajib mengambil token sebelum pendaftaran dalam jaringan (daring/online). FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Calon siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah wajib mengambil token sebelum pendaftaran dalam jaringan (daring/ online). Token itu nantinya menjadi kode untuk mengaktivasi akun agar tidak digunakan orang lain.

"Token digunakan bagi calon peserta didik untuk bisa mengikuti pendaftaran secara online. Artinya, token berfungsi sebagai pin. Token juga untuk menghindari akun ganda dari calon siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri dalam siaran pers, Jumat (21/6/2019).

Dia menjelaskan, untuk SMA, pengajuan akun bisa dilakukan pasa 24-28 Juni 2019. Sementara SMK sudah dimulai pada 17 Juni lalu dan berakhir pada 28 Juni mendatang.

"Catat tanggalnya dan segera dapatkan tokennya. Sehingga bisa melakukan pendaftaran online pada 1-5 Juli mendatang," katanya.

Menurutnya, token bisa diperoleh jika calon siswa melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK negeri terdekat, tidak harus di sekolah tujuan. Berkas yang mesti dibawa mulai dari fotokopi ijazah SMP/sederajat, fotokopi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 dan belum menikah, yang berkas aslinya ditunjukkan saat verifikasi.

Selain itu juga membawa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat enam bulan, atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pendaftaran PPDB.

"Bagi siswa berprestasi, menyertakan fotokopi piagam prestasi tertinggi yang dilegalisasi pejabat berwenang, dengan catatan prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. Siswa pada jalur perpindahan tugas orangtua/ wali diminta membawa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan," kata Jumeri.

"Untuk SMK, calon peserta didik menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik. Misalnya, jurusan teknologi dan rekayasa disyaratkan sehat mata dan tidak buta warna," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau yang sederajat, tahun ini seleksi PPDB SMA di Jateng 90%-nya dilakukan melalui jalur zonasi, yakni memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Dia menjelaskan, jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan menuju ke sekolah. Selain itu juga dilakukan seleksi pada jalur prestasi luar zona sebanyak 5%, dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 5%.

"Untuk jalur zonasi yang 90%, kami memprioritaskan 20%-nya untuk calon siswa berprestasi yang tinggal dalam zona. Tentu prestasi yang dimaksud juga sudah ditentukan, yakni kejuaraan berjenjang dari tingkat bawah dan berkelanjutan, dan dilakukan oleh lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang kompeten," paparnya.

Info selengkapnya mengenai PPDB SMA/SMK Negeri se-Jateng bisa diakses melalui website jateng.siap-ppdb.com. Jika masing bingung, silakan kontak Posko PPDB Online Provinsi 024-86041265.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9126 seconds (0.1#10.140)