Bermodal Ancaman, Remaja 19 Tahun Cabuli Tetangga hingga Tiga Kali

Jum'at, 11 Januari 2019 - 11:40 WIB
Bermodal Ancaman, Remaja 19 Tahun Cabuli Tetangga hingga Tiga Kali
Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo menginterogasi tersangka kasus pencabulan Aris Munandar saar gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Jumat (11/1/2019). FOTO/SINDOnews/ANGGA ROSA
A A A
SALATIGA - Aris Munandar (19), Warga Dusun Dombo RT 12/RW 04 Desa Sukorejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang meringkuk di ruang tahanan Polres Semarang setelah dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Suruh. Remaja ini ditangkap polisi karena dilaporkan telah menyetubuhi tetangganya berinisial ADA (16).

Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang korban melapor ke Polsek Suruh. Dalam laporannya, korban mengaku telah beberapa kali disetubuhi pelaku secara paksa.

"Karena tertekan, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orang tua. Selanjut, korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Suruh," kata AKP Teguh Susilo kepada wartawan saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Semarang, Jumat (11/1/2019).

Dia menjelaskan, kasus pencabulan ini pertama kali terjadi pada Januari 2018 di rumah tersangka. Kemudian pada Maret 2018, tersangka mengajak korban berhubungan layaknya suami istri lagi sembari mengamcam korban. Pelaku mengancam apabila korban tidak mau menurutinya akan menceritakan kondisi korban yang sudah tidak perawan kepada orang lain.

"Karena takut, korban pun menuruti ajakan pelaku. Saat itu, korban mau melayani nafsu setan tersangka dengan terpaksa," ujarnya.

Selanjutnya pada Agustus 2018 tersangka kembali memaksa korban untuk berhubungan intim dengan ancaman. Kali ini, tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial apabila tidak mau diajak berhubungan badan. Akhirnya korban pun menuruti ajakan tersangka.

Tak kuat dengan tekanan tersebut, akhirnya pada 10 Desember 2018 korban memberanikan diri menceritakan nasib yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban naik pitam dan melaporkan pelaku ke Polsek Suruh.

Polisi langsung bertindak cepat dan menangkap tersangka. "Setelah mendapat alat bukti yang kuat, kami langsung menangkap korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) , Ayat (2) jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kapolsek Suruh AKP Mustofa.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2917 seconds (0.1#10.140)