Mobil Mewah Mahar Perkawinan di Pati Ternyata Hasil Penggelapan

Kamis, 20 Juni 2019 - 19:16 WIB
Mobil Mewah Mahar Perkawinan di Pati Ternyata Hasil Penggelapan
Mobil Toyota Fortuner VRZ yang dijadikan mahar pernikahan seorang pria di Kabupaten Pati kini dijadikan barang bukti. Mobil tersebut diketahui hasil pencurian yang dilakukan oknum diler. Foto/iNews.id/Agus Atha Suharto
A A A
PATI - Pernikahan mahal di Kabupaten Pati sempat menggegerkan dunia maya beberapa hari lalu. Mempelai pria memberikan mahar sebuah mobil mewah Fortuner VRZ kepada istrinya.

Namun, pasangan ini harus kecewa lantaran mahar berupa mobil seharga setengah miliar lebih tersebut merupakan hasil pencurian dan penggelapan yang dilakukan oknum diler mobil, Didin alias DS.

Kapolres Pati, AKBP Jon Wesley Arianto menuturkan, kasus tersebut baru diketahui setelah viralnya pernikahan mahal dengan mahar berupa satu unit mobil mewah di media sosial. Kemudian pihak diler mengecek stok mobil.

“Dari pengecekan itu diketahui ternyata mobil yang dijadikan mahar perkawinan yang viral itu hasil pencurian dan penggelapan,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).

Dia menuturkan, pencurian mobil itu terungkap saat mempelai pria bernama Purwanto alias Ucok hendak membeli mobil Toyota Fortuner VRZ sebagai mahar dalam pernikahannya.

Mobil Mewah Mahar Perkawinan di Pati Ternyata Hasil Penggelapan


Ucok kemudian bertemu dengan tersangka DS pada pertengahan bulan puasa lalu dan sepakat mengambil unit kendaraan melalui DS yang merupakan marketing diler mobil. Karena sudah percaya dengan tersangka DS, Ucok kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 507 juta dan dijanjikan DS akan mengirimkan mobil tersebut sepekan setelah Lebaran.

“Namun, uang dari Ucok tersebut justru digunakan oleh tersangka untuk judi online, berpoya-poya dan mencukupi kebutuhan pribadinya,” kata Kapolres.

Tersangka DS ini juga sempat mudik ke rumah mertuanya di Pekalongan dengan menggunakan uang dari Ucok tersebut. Sedangkan kendaraan yang diserahkan ke Ucok, merupakan mobil yang diambil DS dari gudang penyimpanan diler tempatnya bekerja.

“Saat diperiksa oleh sekuriti diler, tersangka DS ini mengaku mobil tersebut merupakan mobil yang selesai servis milik kastemernya,” ujar Jon Wesley.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Pati. DS dijerat dengan Pasal 362 subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Untuk sementara, mobil yang dijadikan mahar ini kita jadikan barang bukti kasus pencurian,” ucap Kapolres.

Kepada penyidik, Didin mengakui semua perbuatannya. Dia menyebutkan, uang senilai Rp507 juta dari Ucok untuk membeli mobil diterimanya tunai. Namun, uang itu dipakai untuk judi online. “Uang untuk beli mobil saya terima tunai dari Ucok. Tapi, uangnya saya pakai sendiri,” katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0639 seconds (0.1#10.140)