Cari Keadilan, Mayjen TNI Purn Kivlan Zen Ajukan Praperadilan

Kamis, 20 Juni 2019 - 17:44 WIB
Cari Keadilan, Mayjen TNI Purn Kivlan Zen Ajukan Praperadilan
Mantan Kaskostrad Mayjen TNI Purn Kivlan Zen. FOTO/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mayjen TNI Purn Kivlan Zen mencari keadilan. Mantan Kepala Staf Kostrad (Kaskostrad) itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tentang statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Iya kita ajukan praperadilan hari ini," ujar Pengacara Kivlan, M Yuntri, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, praperadilan itu diajukan karena kliennya tak terima dijadikan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dalam pengajuan praperadilan itu, pihaknya membawa sejumlah bukti, salah satunya SPDP yang dikirimkan ke Kivlan.

Kuasa hukum Kivlan lainnya, Hendri Badiri Siahaan menerangkan, ada sejumlah hal yang dilanggar polisi sehingga pihaknya mencari keadilan melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, belum bisa dijelaskan secara rinci tentang poin-poinnya itu.

"Intinya mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang dilanggar, termasuk itu (senjata). Hari ini saya daftarkan permohonannya (ke PN Jaksel)," katanya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2468 seconds (0.1#10.140)