CIMB Niaga Syariah Genjot Wakaf Digital

Kamis, 20 Juni 2019 - 10:51 WIB
CIMB Niaga Syariah Genjot Wakaf Digital
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara saat diskusi bersama media di Yogyakarta, Rabu (19/6/2019). FOTO/SINDOnews/SUHARJONO
A A A
YOGYAKARTA - CIMB Niaga Syariah aktif mengenalkan produk-produk keuangan syariahnya. Salah satu yang digenjot adalah konsep wakaf digital.

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P Djajanegara mengatakan, pihaknya menyediakan produk dan layanan pembayaran wakaf uang secara digital. "Masyarakat dapat bersedekah berupa wakaf uang atau wakaf melalui uang dengan cara mudah dan cepat," katanya dalam diskusi dengan media di Yogyakarta, Rabu (19/62019).

Pembayaran wakaf uang bisa dilakukan melalui QR (Quick Respond–Scan) pada aplikasi Go Mobile. Nasabah yang ingin berwakaf cukup memindai kode QR yang tersedia di masjid atau Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir) mitra CIMB Niaga Syariah. "Seketika itu sedekah dalam bentuk wakaf uang atau wakaf melalui uang dapat ditunaikan," ujarnya.

Selain melalui Go Mobile, kata Panjdi, wakaf uang dapat dilakukan menggunakan layanan internet banking CIMB Clicks dengan memanfaatkan menu bayar tagihan. Kemudahan serupa tersedia melalui aplikasi e-Salaam, yang memberikan beragam pilihan lembaga pengelola wakaf dan program wakaf yang sedang dilaksanakan.

Selain itu, CIMB Niaga Syariah juga membuat produk khusus untuk menghimpun dana Wakaf, yaitu Tabungan iB Mapan Wakaf. Dengan tabungan ini, nasabah bisa memilih dua program yang disediakan Tabungan iB Mapan Wakaf berhadiah wakaf dan Tabungan iB Mapan Menabung Wakaf.

Saat ini CIMB Niaga Syariah bekerja sama dengan 15 nazhir. Di antaranya Dompet Dhuafa, PPPA Daarul Quran, Global Wakaf, Griya Yatim dan Dhuafa, Inisiatif Wakaf, Yayasan Wakaf BWI, Baitul Wakaf-BMH, Wakaf Al-Azhar, Rumah Wakaf, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa-ESQ, Wakaf Daarut Tauhid Bandung, Masjid Salman ITB, Yayasan Ar-Risalah Padang, Yayasan Puspas Unair Surabaya, dan Yayasan Umat Mandiri Sejahtera.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1425 seconds (0.1#10.140)