Menhan Minta Kapolri Pertimbangkan Jasa Kivlan Zein

Rabu, 19 Juni 2019 - 18:22 WIB
Menhan Minta Kapolri Pertimbangkan Jasa Kivlan Zein
Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal Purnawirawan Ryamizard Ryacudu. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mempertimbangkan jasa-jasa para purnawirawan TNI itu saat mengabdi pada negara, seperti Kivlan Zein.

Meski demikian Menhan tetap mendukung langkah Kapolri untuk menegakkan hukum terkait kerusuhan pada Aksi 21-22 Mei yang diduga didalangi oleh sejumlah purnawirawan tinggi TNI.

“Saya paling tidak suka berurusan dengan hukum, berurusan dengan politik, karena masalah politik masalah hukum saya sangat menghindari, saya tidak mau terlibat. Kalau hukum ya tegakkan hukum yang benar, kalau polisi sudah benar, kenapa enggak nyaman (tangani kasus hukum Purnawirawan TNI-red). Tegakkan saja, siapa pun, menteri pun, presiden pun bisa kena hukum kok. Itu kan hukum itu panglima tertinggi, harus dilaksanakan, tapi yang benar,” tutur Ryamizard kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).

“Pejabat ada salahnya, sama (harus dihukum-red) tapi, statusnya lain. Misalnya penjahat narkoba misalnya, sama (dihukum sama-red) dengan (pejabat) yang sudah banyak jasanya. Itu lain dong, nah itu harus dibedakan,” tutur Ryamizard.

Mengenai permintaan Kivlan kepada dirinya, Ryamizard mengapresiasi karena Kivlan merupakan seniornya dan sangat baik terhadap dirinya. Jadi, meskipun dia tidak ingin berurusan dengan politik dan hukum, dia meminta agar Kapolri bisa mempertimbangkan lagi status Kivlan khususnya dengan melihat jasa-jasanya.

“Saya sudah bisik-bisik lah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma (meminta-red) mempertimbangkan, bukan (meminta) enggak boleh dihukum, enggak, (tapi-red) pertimbangkan,” ujarnya.

“Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya (Kivlan Zein-red), segala macam, begitu ya,” katanya.

Soal bantuan hukum, Ryamizard pasti memberikan bantuan hukum. Tapi bukan terkait masalah hukum saja, lebih kepada penundaan penahanan.

“Kita bantu, patut ada dong, di mana ada bantuan, itu kan bukan cuma masalah hukum, itu kan untuk penahanannya ditunda. Kan tadi saya bilang masalah hukum masalah politik saya itu di luar kemampuan saya, saya tidak mau,” tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0877 seconds (0.1#10.140)