Pakai Data KK Fiktif untuk PPDB, Pendaftar Akan Didiskualifikasi

Rabu, 19 Juni 2019 - 17:56 WIB
Pakai Data KK Fiktif untuk PPDB, Pendaftar Akan Didiskualifikasi
Kepala Disdik Sleman Sri Wantini memberikan penjelasan soal PPDB 2019 di press room Pemkab Sleman, Rabu (19/6/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman akan mengambil tindakan tegas bagi yang memakai data fiktif dalam kartu keluarga (KK) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Mereka yang terbukti akan dibatalkan atau didiskualifikasi dari sekolah yang dituju.

Kepala Disdik Sleman Sri Wantini mengatakan, sesuai dengan Permendikbud No 51/2018 tentang PPBD, sistem zonasi diberlakukan untuk mendekatkan peserta didik dengan sekolah. Zonasi didasarkan pada KK peserta didik tercantum.

Pemkab Sleman tahun ini masih memberikan keringanan, calon siswa boleh tidak ikut KK orang tuanya dan mencantumkan namanya di KK famili yang rumahnya dekat dengan sekolah. Namun syaratnya, calon siswa juga tinggal di rumah famili tersebut, bukan hanya menitipkan nama saja di KK famili.

"Sesuai dengan aturan ini, maka dapat dikategorikan memberikan data fiktif atau pemalsuan dokumen, sehingga dapat dijadikan dasar sanksi mengeluran dari sekolah," kata Sri Wantini terkait tata cara PPDB di Sleman pada 2019 di press room Pemkab Sleman, Rabu (19/6/2019).

Secara umum PPDB 2019 di Sleman, terutama tingkat SD dan SMP, ada perubahan. Terutama SMP, yang sebelumnya zonasi dibagi dalam empat wilayah, tahun ini didasarkan desa terdekat dengan sekolah. Untuk SD tahun ini merupakan tahun pertama PPDB online dan berbasis pada pendukuhan terdekat dengan sekolah bersangkutan.

"Dimana anak yang berdomisili pada zonasi tertentu akan menjadi penentu dalam seleksi PPDB," paparnya.

Pendaftaran PPDB ada tiga jalur, yaitu reguler, prestasi, dan pindah tugas orang tua. Jalur reguler memilki kuota 90% dari daya tampung di sekolah negeri. Dari jumlah ini 10% di antaranya untuk KK miskin dan 3% untuk anak berkebutuhan khusus. Sedangkan kuota jalur prestasi dan pindah tugas orang tua masing-masing 5%.

"Jika nanti kuota jalur prestasi dan pindah orang tua tidak terpenuhi, sisanya akan dimasukkan tambahan dalam kuota reguler," katanya.

Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Sleman Reni Tri Pujiastuti menambahkan untuk zonasi SD dikelompokan menjadi 4 kategori. Untuk zonasi 1 mendapatkan tambahan umur 150 hari, zonasi 2 tambahan umur 90 hari, dan zonasi 3 tambahan umur 30 hari. Untuk zonasi 4 tidak mendapat tambahan umur. Zonansi 4, yaitu warga Sleman yang tidak ada di zonasi 1, 2 3.

"Untuk SMP dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona berdomisili dalam radius 0-200 meter dari SMP mendapat tambahan poin 500, zonasi 1 mendapatkan tambahan 100 poin dan zonasi 2 mendapatkan tambahan 30 poin," katanya.

Hasil seleksi PPBD online dapat dipantau melalui laman disdik.slemankab.go.id dan ppdb.slemankab.go.id.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0318 seconds (0.1#10.140)