Hanya Taksi Resmi Bandara yang Boleh Beroperasi di YIA

Rabu, 19 Juni 2019 - 14:44 WIB
Hanya Taksi Resmi Bandara yang Boleh Beroperasi di YIA
Bandara Baru Yogya Mulai Beroperasi 6 Mei. (Antara).
A A A
YOGYAKARTA - General Managel (GM) PT Angkasa Pura (AP) I Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengakui hanya taksi resmi bandara yang boleh beroperasi, terutama untuk penjemputan penumpang di Yogyakarta Internasional Airporr (YIA). Karena itu yang bukan taksi resmi bandarai tidak diperbolehkan.

“Langkah ini bukan hanya untuk memberikan jaminan keamanan. Sebab yang belum terdata tidak bisa dipertanggungjawbkan keamanannya. Namun juga lantaran semua yang berusaha di bandara harus ada izin dan kontraknya,” kata Pandu menanggapi soal larangan taksi online menaikan penumpang di YIA, Rabu (19/6/2019). (Baca Juga: Dilarang Naikkan Penumpang di Bandara YIA, Taksi Online Minta Kejelasan
Pihaknya tetap akan mengakomodir keberadaan taksi online, salah satunya dengan menjalin kerjasama. Namun hingga saat ini belum ada taksi online yang mengajukan kerjasama itu. Meski begitu pihaknya akan segera mengundang taksi online terutama untuk menentukan titik-titik mana untuk penjemputan penumpang dan hal teknis lainnya.

“Kami tetap membuka kesempatan taksi maupun transporasiu online. Sebab memang dibutuhkan masyarakat. Tetapi tetapi harus legal, yaitu dengan dengan registrasi bandara dan akan ditempel stiker. Tidak umpet-umpetan lagi,” terangnya.

Pandu menjelaskan saat ini telah menyiapkan 20 taksi dengan logo resmi yang dikeluarkan bandara. Selain itu juga ada 12 unit damri dan 15 unit shuttelku.

“Jumlah ini secara opersional sudah memenuhi. Sebab penumpangnya belum banyak. Namun jika sudah full operasional dipastikan ada lonjakan dan tentunya akan ada tambahan lagi,” ungkapnya.

Menurut Pandu, kebijakan semua armada yang beroperasi harus terdata dan resmi ini bukan hanya di YIA saja namun juga berlaku di badara Internasional Adisutjipto.“ Di Adisutjipto perlakukannya sama, taksi online tidak ada yang berani masuk mengambil penumpang, namun untuk mengantar boleh,” jelasnya.

Namun untuk mobil atau kendaraan pribadi boleh menjemput. Hanya saja tetap akan ada pemeriksaan petugas untuk memastikan itu itu benar-benar mobil pribadi.

“Meski semua taksi bandara juga sudah tahu mana yang online dan tidak. Namun pengecekan ini penting. Sebab ada indiukasi taksi umum berpura-pura mobil pribadi. Karena itu akan ditertibkan,” tandas alumni AAU 1990 itu.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8269 seconds (0.1#10.140)