Penentuan Direktur PDAM Kewenangan Wali Kota Salatiga

Rabu, 19 Juni 2019 - 14:05 WIB
Penentuan Direktur PDAM Kewenangan Wali Kota Salatiga
Tiga orang calon Direktur PDAM Kota Salatiga yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (UKK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SALATIGA - Tiga calon Direktur PDAM Kota Salatiga yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (UKK) telah menjalani tes wawancara dengan tim panitia seleksi calon anggota Direksi PDAM dan Wali Kota Salatiga Yuliyanto. Hasil wawancara akan menjadi bahan pertimbangan wali kota dalam menentapkan salah satu dari tiga orang calon direktur PDAM.

Kabag Perekonomian Setda Kota Salatiga Rahadi Widya Prasetya mengatakan, sesuai ketentuan, penetapan direktur PDAM menjadi kewenangan Wali Kota Salatiga. Namun, dalam menetapkan calon direksi, tetap mengacu pada hasil seleksi.

"Tahapan akhir seleksi adalah tes wawancara dengan wali kota. Hasilnya wawancara menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan direktur PDAM," katanya, Rabu (19/6/2019).

Dia menjelaskan, tiga orang kandidat direktur PDAM yang mengikuti wawancara adalah Edhy Haryono warga Watugunung, Krapyak, Semarang Barat, Kota Semarang; Eko Budi Risetiawan warga Jalan Cendana No 33 Blora dan Samino warga Karangalit, Dukuh, Sidomukti, Salatiga.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Salatiga melakukan seleksi calon Direktur PDAM Kota Salatiga. Ini dilakukan menyusul masa kerja Direktur PDAM Salatiga Samino akan berakhir pada Juni 2019 nanti.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9405 seconds (0.1#10.140)