Empat Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Dieksekusi Hari Ini dalam Kasus Korupsi

Rabu, 19 Juni 2019 - 11:51 WIB
Empat Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Dieksekusi Hari Ini dalam Kasus Korupsi
Hari Ini Empat Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Dieksekusi Kasus Korupsi. Ilustrasi
A A A
GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali melanjutkan eksekusi putusan Mahkamah Agung atas perkara Korupsi APBD Gunungkidul tahun 2003/2004. Direncanakan empat wakil rakyat periode 1999-2004 bakal mendatangi panggilan Kejaksaan untuk pemeriksaan dan dilanjutkan penanganan.

"Pada Senin (17/6) lalu sudah tiga mantan anggota DPRD Gunungkidul memenuhi panggilan dan langsung ditahan. Hari ini nanti kemungkinan empat wakil rakyat," terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul M Darojat kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).

Dijelaskannya untuk berkas kali ini ada sembilan wakil rakyat yang harus menjalani hukuman pidana satu tahun dengan denda Rp 50 juta. Namun demikian seorang wakil rakyat meninggal dunia sehingga tinggal delapan yang harus menjalani hukuman. "Yang sudah kita panggil dan langsung ditahan adalah Pardiro, Yogi Pradana serta AJ Sumarno," katanya.

Sedangkan lima wakil rakyat akan dipanggil untuk hari ini, (19/6/2019) serta 1 Juli mendatang. Kelima wakil rakyat yang akan dieksekusi adalah Supriyono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, Purwodarminto, serta Nurhadi Rahmanto. "Mudah-mudahan hari ini bisa hadir sesuai permintaan yang bersangkutan," bebernya.

Perlu diketahui sebanyak 33 anggota DPRD Gunungkidul terlibat dalam korupsi berjamaah APBD Gunungkidul tahun 2003/2004. Proses panjang dugaan korupsi ini akhirnya berujung sampai putusan MA yang menjatuhkan hukuman kepada semua terdakwa. Hanya saja turunnya berkas tidak bersamaan sehingga ada perbedaan proses eksekusi atau penahanan.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4240 seconds (0.1#10.140)