KPU Jelaskan Status Maruf Amin di Dua Bank

Selasa, 18 Juni 2019 - 14:20 WIB
KPU Jelaskan Status Maruf Amin di Dua Bank
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan posisi wakil presiden nomor urut 01, Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri tidak melangar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum KPU, Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dia menjelaskan, ketentuan Pasal 1 angka 1 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur pengertian BUMN, yaitu bank usaha milik negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN," ujar Ali saat membacakan jawaban dalam sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, kata Ali, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik penilai dan konsultan hukum.

Menurut dia, kedudukan hukum Dewan Syariah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.

"Tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Prof Dr KH Maruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," tuturnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5520 seconds (0.1#10.140)