Hina Bupati Kendal di Facebook, Pemuda Pengangguran Ditangkap

Selasa, 18 Juni 2019 - 13:49 WIB
Hina Bupati Kendal di Facebook, Pemuda Pengangguran Ditangkap
Warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Muhamad Muslichun ditangkap polisi lantaran menghina Bupati Kendal Mirna Annisa, Selasa (18/6/2019) pagi. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Seorang warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Muhamad Muslichun, Selasa (18/6/2019) pagi, ditangkap polisi lantaran menghina Bupati Kendal Mirna Annisa. Pemuda pengangguran ini mengunggah komentar negatif di media sosial Facebook terkait bupati.

Penangkapan Muslichun didasarkan laporan Mirna Annisa yang tidak terima atas unggahan tersebut. Mendapatkan laporan itu, polisi bergerak cepat dan membekuk Muslichun. Dia tidak bisa mengelak saat polisi menunjukkan bukti unggahannya di Facebook Grup Liputan Kendal Terkini Nusantara.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan. Dalam keterangan kepada polisi, Muslichun mengaku emosi lantaran sulit mendapatkan pekerjaan di Kendal. Dia lalu mengeluarkan unek-uneknya kepada Bupati Kendal dengan postingan menghina dan tidak etis.

Muslichun mengaku sadar saat memposting menggunakan telepon genggam. Dia menggunakan akun yang tidak sesuai namanya.

"Saya menyesal dan meminta maaf kepada bupati atas komentar yang menghina dan tidak etis," kata Muslichun di hadapan para wartawan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, pelaku menggunakan akun atas nama Urip Bebarengan. "Dari foto profilnya, polisi dapat melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya Selasa (18/6/2019) pagi," katanya.

Hina Bupati Kendal di Facebook, Pemuda Pengangguran Ditangkap


Ditemui terpisah, Bupati Kendal Mirna Annisa mengaku tidak mengenal pelaku dan belum pernah bertemu. Secara pribadi bupati memaafkan pelaku tapi proses hukum diserahkan kepada kepolisian.

"Banyak orang yang tidak suka dan banyak juga yang suka dengan kepemimpinan saya. Namun seyogyanya mengkritik untuk membangun bersama-sama, bukan mengarah kepada penghinaan," katanya.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Kendal dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 315 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat bulan dua minggu atau denda sebanyak Rp4.500.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3232 seconds (0.1#10.140)