Eksekusi Korupsi APBD, 5 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Mangkir

Senin, 17 Juni 2019 - 21:31 WIB
Eksekusi Korupsi APBD, 5 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Mangkir
Kejari Gunungkidul melakukan eksekusi lanjutan terhadap mantan anggota DPRD Gunungkidul atas perkara korupsi APBD 203/2004. ILUSTRASI/DOK
A A A
GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri Gunungkidul akhirnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan eksekusi lanjutan terhadap mantan anggota DPRD Gunungkidul atas perkara korupsi APBD 203/2004 dengan nilai Rp 3,2 miliar.

Setelah mengeksekusi 12 orang pada 2017 lalu, kali ini sembilan mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 giliran harus menjalani hukuman.

Namun lima wakil rakyat hingga siang tadi masih mangkir. Lima wakil rakyat yang belum berhasil dieksekusi di antaranya Supriyono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, Purwodarminto semua dari Fraksi PDIP serta Nurhadi Rahmanto yang dulu anggota Fraksi PAN.

"Tadi ada tiga mantan wakil rakyat yang sudah dieksekusi," terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Abdul Syukur kepada wartawan Senin (17/6/2019).

Dijelaskannya, tiga wakil rakyat yang mendatangi pemanggilan untuk eksekusi adalah Yogi Pradana, Aj Sumarno serta Pardiro. "Semuanya kita periksa kesehatan kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta," katanya.

Dijelaskannya, perintah eksekusi ini menindaklanjuti surat perintah dari Mahkamah Agung (MA). Mantan anggota parlemen yang berkas eksekusinya sudah turun langsung diberikan surat pemanggilan. "Kita masih menunggu itikad baik lima wakil rakyat," bebernya.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, M Darojat mengatakan, hingga saat ini mantan anggota DPRD yang belum dikeskusi masih 19 orang. Sembilan orang dieksekusi minggu ini dan sisanya masih menunggu salinan dari MA."Dari sembilan ada yang meninggal dunia atas nama FX Ngatijan," katanya.

Pihaknya masih akan memanggil lagi lima wakil rakyat. Untuk hari Rabu (19/6/2019) empat wakil rakyat siap mendatangi panggilan. "Karena ada kepentingan kita beri kesempatan, kemudian satu lagi pada 1 Juli mendatang," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana tunjangan anggota Dewan DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 bergulir sejak 2011. Dari 45 anggota Dewan terdapat 33 anggota DPRD dan satu mantan sekretaris DPRD ditetapkan sebagai tersangka.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9054 seconds (0.1#10.140)