Warga Tak Disiplin, Hendi Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sabtu, 06 Juni 2020 - 22:30 WIB
loading...
Warga Tak Disiplin, Hendi Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Foto: Dok Humas Pemkot Semarang
A A A
SEMARANG - Wali Kota Semarang , Hendrar Prihadi bersama dengan jajaran Forkopimda Kota Semarang kembali memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.

Masa waktu penambahan PKM di Kota Semarang ditetapkan hingga 14 hari ke depan pasca berakhirnya PKM jilid 2 pada 7 Juni 2020.

Itu berarti, PKM jilid 3 resmi ditetapkan sejak 8 hingga 21 Juni 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut dalam sebuh konferensi pers yang digelar Sabtu (6/6/2020).

Hendrar Prihadi menegaskan keputusan ditetapkannya PKM jilid 3 ditetapkan bukan semata - mata karena tren angka positif COVID-19 meningkat di Kota Semarang. Dirinya mengungkapkan bahwa peningkatan penderita COVID-19 terkonfirmasi di Kota Semarang dikarenakan dilakukannya tes massal secara masif. Transportasi umum yang sudah kembali dibuka, seperti bandara, pelabuhan laut, dan stasiun kereta api juga dirasa mempengaruhi peningkatan angka positif COVID-19 di Kota Semarang,” katanya.

Dia menekankan bahwa perpanjangan masa PKM diambil karena melihat tingkat kedisipilinan masyarakat yang masih rendah dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Bukan karena tren positif meningkat, tapi masyarakat di Kota Semarang tidak juga kunjung berdisiplin. Kalau kita maunya ditutup aja, lalu semua disterilkan, tapi ada tetangga - tetangga kita yang bekerja di Kota Semarang, yang kemudian juga harus kita amankan," ujar wali kota yang akrab disapa Hendi ini.

Menurutnya, ini menjadi jalan tengah dan harus diikuti. “Jangan ada tawar menawar lagi, jangan kemudian melanggar peraturan wali kota tentang PKM ini," tegasnya.

Disisi lain, Hendi juga meluruskan terkait pernyataannya memperbolehkan kegiatan pernikahan yang kemudian dirasa disalahartikan sebagai lampu hijau untuk masyarakat menggelar resepsi pernikahan.

"Hari ini saya lihat di beberapa media menyebukan Hendi tidak melarang resepsi pernikahan. Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan tentang resepsi, saya jelas mengatakan pernikahannya bukan resepsinya," ucapnya.

"Menikah boleh saja, tapi kegiatannya tetap dibatasi, namun kegiatannya tetap dibatasi maksimal 30 orang, dan tetap menekankan unsur SOP kesehatan,” katanya. (Baca juga : Kisah Winarni, Jatuh Bangun Menjual Rengginang Demi Menyambung Hidup )

Disamping itu, Hendi juga meyakinkan, dengan diambilnya keputusan perpanjangan PKM tersebut, distribusi bantuan sosial juga akan tetap mengalir ke masyarakat. “Bulan Juni ini akan kita luncurkan paket dari pemerintah kota yang rencananya akan berjalan beriringan dengan BST Kemensos, sekitar tanggal 15 sampai 20 Juni. Jadi masyarakat bisa bersabar nggak usah khawatir,” pungkasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2747 seconds (0.1#10.140)