April 2019, Jateng-DIY Mampu Berantas 22 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 17 Juni 2019 - 18:34 WIB
April 2019, Jateng-DIY Mampu Berantas 22 Juta Batang Rokok Ilegal
Aktivitas pekerja produksi rokok kretek di sebuah perusahaan di Kudus. Penerimaan pajak rokok selama 3 tahun terakhir di Jateng berada pada grafik bagus, karena realisasinya selalu melebihi target. FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY Parjiya menyebutkan, pada 2019 pihaknya merupakan pemberantas rokok ilegal terbesar di Indonesia.

"Per April 2019, jika Kanwil Bea Cukai daerah lain maksimal memberantas 8 juta batang rokok ilegal, tapi Jateng dan DIY mampu memberantas sebanyak 22 juta batang," kata Parjiya seusai mengikuti Apel Gempur Rokok Ilegal dan serah terima dana hibah untuk pemberantasan rokok ilegal dari Gubernur Jateng kepada Bea Cukai di Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Senin (17/6/2019).

Dia mengungkapkan, jutaan batang rokok ilegal tersebut tidak hanya diedarkan di Jateng dan DIY tapi juga luar pulau. Oleh karena itu, kucuran dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sebesar Rp1,5 miliar akan diberdayakan optimal dalam pemberantasan rokok ilegal yang beredar.

Menurutnya, pemberian dana hibah merupakan bentuk sinergi berbagai pihak untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal. Pemprov Jateng sudah membuktikan dengan memberikan dukungan berupa hibah.

"Dana hibah pajak rokok sebesar Rp1,5 miliar ini akan kami berdayakan dan manfaatkan seoptimal mungkin dalam rangka pemberantasan rokok ilegal," katanya.

Untuk diketahui, grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jateng berada pada grafik yang bagus, karena realisasinya selalu melebihi target.

Pada 2016 dari target Rp2,2 triliun dapat terealisasi Rp1,8 triliun (83%), kemudian 2017 realisasi penerimaan pajak rokok naik, dari target Rp1,9 trilun bisa terealisasi Rp2 triluun (104,12%). Sedangkan 2018, dari target Rp2 triliun terealisasi Rp2,1 triluun (104,28%).
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1907 seconds (0.1#10.140)