Lahan Terkendala RTRW, Ganjar Tahan Investasi Rp35 Triliun di Jateng

Senin, 17 Juni 2019 - 16:12 WIB
Lahan Terkendala RTRW, Ganjar Tahan Investasi Rp35 Triliun di Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum menyetujui investasi Rp35 triliun karena lahan terkendala RTRW. FOTO/KORAN SINDO/SUTIKNO
A A A
SEMARANG - Sebuah perusahaan dalam negeri akan menanamkan investasinya senilai Rp35 triliun di Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Kendal. Rencana investasi ini belum bisa dilaksanakan lantaran lahan masih terkendala Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Selain berada di garis pantai, tempat itu juga masuk kawasan lindung hutan bakau dan sempadan sungai.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku pihaknya akan berkonsultasi kepada pemerintah pusat untuk membahas peraturan presiden dengan kementerian terkait. Sebab, selain RTRW, investor juga terkendala existing lingkungan.

"Kalau kita terima, sesuaikan regulasi RTRW serta pertimbangan akan menumbuhkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat atau tidak. Mereka kan biasanya butuh hamparan lahan. Bagaimana kalau desainnya diubah berkelok, sehingga tidak menyalahi regulasi," katanya saat menerima Kepala Bappeda Jateng Prasetyo Ari Wibowo yang memaparkan kawasan holding zone L5/kawasan peruntukan industri di Kabupaten Kendal, Senin (17/6/2019) di Puri Gedeh Semarang.

Menurut Ganjar, dalam setiap pertemuan, Presiden Joko Widodo menjanjikan dukungan untuk kegiatan investasi di Jateng.

"Jateng di-support karena pertimbangan kondusivitas, hubungan industrial, dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, hitungan ekses sosial dan lingkungan serta secara detail kabupaten atau kota harus tetap menjaga keseimbangan. Intinya, meski investasi penting, keseimbangan lingkungan tetap harus terjaga," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Jateng Prasetyo menjelaskan, untuk pertumbuhan industri di Kabupaten Kendal, luas lahan yang disiapkan mencapai 5.392,03 hektare. Kawasan industri terpadu 633 hektare dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 2.443 hektare, sedangkan kawasan lindung sebesar 449,414 hektare.

"Kita perlu mengajukan permohonan revisi regulasi peraturan pemerintah agar ada kesesuaian dengan RTRW provinsi. Misalnya di KIK, ternyata tidak ada sempadan pantai," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6258 seconds (0.1#10.140)