Terlibat Kawin Kontrak, 7 Warga China akan Dideportasi

Senin, 17 Juni 2019 - 16:14 WIB
Terlibat Kawin Kontrak, 7 Warga China akan Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas 1A Pontianak akan mendeportasi tujuh warga China yang terlibat kasus kawin kontrak dengan warga Indonesia di Pontianak. Foto salah satu WNA saat diperiksa/iNews TV/Uun Y
A A A
PONTIANAK - Tujuh warga negara China akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1A Pontianak. Mereka terlibat kasus kawin kontrak dengan warga Indonesia di Pontianak. Saat ini Imigrasi masih menunggu kelengkapan dokumen para warga negara China yang terlibat kasus kawin kontrak tersebut.

“Dari keterangan para WNA tersebut (China-red) kedatangan mereka di Pontianak guna mencari istri untuk di bawa ke Tiongkok,” kata Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1A Pontianak Syamsuddin di Pontianak, Senin siang, (17/6/2019).

Dia mengatakan, sebelumnya ketujuh WNA yang telibat kasus kawin kontrak dengan warga negara indonesia dilakukan pendataan di Mapolda Kalbar pascadilakukan penggerebekan tentang kasus perdagangan orang.

Setelah dilakukan pendataan ketujuh warga negara asing asal China tersebut dilakukan pemeriksaan terkait tujuan maupun dokumen keimigrasian.

“Namun dari dokumen keimigrasian ditemukan banyak paspor yang masa berlakunya habis. Sehingga pihaknya masih menunggu perpanjangan paspor dari Jakarta. Mengingat ketujuh WNA tersebut masuk dari Imigrasi Jakarta dengan tujuan berkunjung selama tiga puluh hari,” kata dia.

Setelah dilakukan pendataan ketujuh warga negara asing asal China tersebut dilakukan pemeriksaan terkait tujuan maupun dokumen keimigrasian.

“Namun dari dokumen keimigrasian ditemukan banyak paspor yang masa berlakunya habis. Sehingga pihaknya masih menunggu perpanjangan paspor dari Jakarta. Mengingat ketujuh WNA tersebut masuk dari Imigrasi Jakarta dengan tujuan berkunjung selama tiga puluh hari,” kata dia.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7880 seconds (0.1#10.140)