Pemprov Jateng Kucurkan Rp1,5 Miliar Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 17 Juni 2019 - 14:03 WIB
Pemprov Jateng Kucurkan Rp1,5 Miliar Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen menghadiri Apel Gempur Rokok Ilegal dan serah terima dana hibah untuk pemberantasan rokok ilegal dari Gubernur Jateng kepada Bea Cukai di Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Senin (17/6/2019). FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengucurkan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Dengan kontribusi hibah daerah ini, diharapkan semakin banyak kegiatan operasional yang turut membantu dalam penurunan persentase peredaran rokok ilegal pada tahun 2019 yang ditargetkan oleh Kementerian Keuangan menjadi sebesar 3%," kata Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen usai mengikuti Apel Gempur Rokok Ilegal dan serah terima dana hibah untuk pemberantasan rokok ilegal dari Gubernur Jateng kepada Bea Cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, Senin (17/6/2019).

Wagub menyebutkan, berdasarkan survei pada 2017, peredaran rokok ilegal tercatat sebesar 10,9% dari nilai cukai nasional. Kemudian pada 2018 persentase peredaran rokok ilegal turun menjadi 7,04%.

"Sedangkan pajak dan cukai hasil tembakau didapatkan dari industri rokok dan pertanian tembakau yang luasnya di Jateng kurang lebih sekitar 12% sampai 13% dari luas perkebunan tembakau seluruh Indonesia," katanya.

Menurut Taj Yasin, keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia sangat strategis. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak hasil tembakau, juga penyerapan tenaga kerja dari sektor hulu sampai hilir.

Bahkan, banyak program pembangunan daerah yang bisa dikerjakan dengan menggunakan dana dari hasil pajak dan cukai rokok. Di antaranya pembangunan kesehatan, pengembangan industri, pembangunan UMKM, pertanian, termasuk pemberian dana hibah.

"Selain memberikan kontribusi pendapatan daerah, industri rokok dan perkebunan tembakau merupakan salah satu komponen penting dalam penyerapan tenaga kerja yang bersifat padat karya," kata mantan anggota DPRD Jateng ini.

Dia berharap, hibah ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang berbagai program DJBC, khususnya terkait dengan upaya meningkatkan pajak rokok. "Tidak kalah penting dapat digunakan untuk untuk operasional penegakan hukum bidang cukai tembakau/rokok, khususnya pemberantasan peredaran rokok ilegal," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4014 seconds (0.1#10.140)