Pemohon SIM Ini Terancam Dipenjara Gara-gara Coba Suap Polisi

Minggu, 16 Juni 2019 - 17:23 WIB
Pemohon SIM Ini Terancam Dipenjara Gara-gara Coba Suap Polisi
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gara-gara mencoba menyuap Polisi, seorang pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diamankan petugas di Markas Kepolisian Resor Metropolitan (Mapolrestro) Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Sabtu 15 Juni 2019. Pemohon berinisial BJ (43), diamankan lantaran berusaha menyuap petugas dengan memberikan uang suap sebesar Rp50.000.

"BJ langsung kita amankan berikut barang bukti uang tunai yang akan diberikan kepada petugas," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/6/2019).

Kasus penyuapan kepada petugas itu terjadi saat BJ yang tidak lulus ujian praktik SIM roda empat kemudian berinisiatif memberikan uang Rp50.000 kepada Aipda Budiarto dengan harapan diluluskan. Sebab, BJ dinyatakan gagal, petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya hari Sabtu 22 Juni 2019.

Namun bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto. Namun, dia lantas menolak begitu tahu BJ memasukan uang ke saku celananya. Namun BJ tetap memaksanya agar Aipda Budiarto menerima uang pemberian itu.

Lelah dengan sikap BJ, Aipda Budiarto lalu melaporkan hal ini ke pimpinannya AKP Sri Indira Purnamawati. Oleh petugas, BJ lagsung diamankan dan diperiksa untuk lebih lanjut. Kepada petugas, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas Rp50.000 dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM

Sebab dia tidak sabar untuk memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain. Untuk itu, petugas bakal menindak tegas kepada masyarakat yang berusaha menyuap petugas. Selain untuk menjaga integritas Polrestro Bekasi Kota yang mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Akibat perbuatannya BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun. Kini, kasus ini masih dilakukan pengembangan petugas.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9729 seconds (0.1#10.140)