Arab Saudi Longgarkan Lockdown, Umrah Masih Dihentikan

Sabtu, 06 Juni 2020 - 07:49 WIB
loading...
Arab Saudi Longgarkan Lockdown, Umrah Masih Dihentikan
Kakbah, situs suci umat Islam di Makkah, Arab Saudi, dikosongkan untuk mencegah penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19. Foto/REUTERS/Gannoe Essa
A A A
RIYADH - Kebijakan lockdown yang dilakuan oleh Pemerintah Arab Saudi mulai dilonggarkan. Meski demikian pembatasan di dua masjid suci, Masjidilharam di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah dapat dicabut pada 21 Juni setelah peninjauan kembali situasi.

"Otoritas Saudi juga menyatakan Umrah dan semua penerbangan internasional akan tetap dihentikan hingga pemberitahuan lebih lanjut," papar laporan Arab News.

Penghentian Umrah dan penerbangan internasional memicu spekulasi bahwa Haji 2020 juga akan dihentikan di tengah berbagai pembatasan.

Beberapa laporan sebelumnya menyatakan sumber pejabat bahwa Haji 2020 tidak akan dibatalkan, tapi pemerintah Saudi berencana hanya mengizinkan delegasi pemerintah dari beberapa negara untuk pelaksanaan haji pada Juli 2020.

Kantor berita SPA menyatakan pada 31 Mei, jam malam di Saudi dilonggarkan kecuali Makkah. Pergerakan di berbagai kota dan dalam wilayah Saudi juga akan diizinkan.

"Pada 21 Juni, semua jam malam di Kerajaan akan dicabut dan salat di masjid Makkah akan diizinkan," ungkap laporan SPA.

"Pelonggaran itu berarti lockdown 24 jam di Saudi dilonggarkan dengan jam malam dari 3 sore hingga 6 pagi, setelah itu jam akan diubah menjadi 8 malam hingga 6 pagi," papar SPA.

"Makkah akan tetap dalam lockdown 24 jam penuh hingga 21 Juni," ungkap SPA.

"Ibadah umrah dan penerbangan internasional akan terus dihentikan hingga pemberitahuan lebih lanjut," papar SPA.

SPA juga menyatakan, "Aturan baru akan terus dievaluasi di Kementerian Kesehatan dan dapat berubah jika situasi memungkinkan."

Makkah, Madinah dan kota-kota lain di Saudi menerapkan lockdown sejak Februari lalu. Kasus corona di Saudi mencapai lebih dari 74.795.(Baca juga : Merasa Mampu, 25 KK di Batang Tolak Bantuan BST Terdampak COVID -19 )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)