Ombudsman Awasi Penerapan Sistem Zonasi PPDB di Kota Semarang

Sabtu, 15 Juni 2019 - 17:20 WIB
Ombudsman Awasi Penerapan Sistem Zonasi PPDB di Kota Semarang
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Sabarudin Hulu saat memantau PPDB di SMP Negeri 37 Semarang, Sabtu (15/6/2019). FOTO/iNews/TAUFIK BUDI
A A A
SEMARANG - Penerapan sistem zonasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Semarang mendapat pengawasan ketat. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah datang langsung ke sekolah untuk memastikan tak ada pelanggaran.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur mengenai jalur penerimaan siswa didik yaitu 90% melalui jalur zonasi, 5% prestasi, dan 5% jalur perpindahan orang tua.

"Hari terakhir pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 37 Semarang, diperoleh informasi bahwa SMP Negeri 37 Semarang, memiliki daya tampung 256 siswa dan sebanyak 8 rombel, dan tiap rombel terdiri dari 32 siswa/i. PPDB berjalan lancar dan tertib sebagaimana peraturan yang berlaku," ujar Sabarudin Hulu, Sabtu (15/6/2019).

Dia melanjutkan, sekolah tersebut memiliki Tim verifikasi, Tim Pengaduan, dan Tim untuk Uji Sertifikat dari calon peserta didik. "Hingga hari terakhir belum ada pendaftar dari jalur prestasi dan telah ada 3 orang pendaftar jalur mutasi," ungkapnya.

Sabarudin berharap masyarakat mengawasi dan melaporkan apabila ada maladministrasi pelaksanaan PPDB 2019. Setiap peserta mendapatkan hak untuk sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya yang masuk dalam zonasi dan tidak ada favoritisme sekolah.

"Apabila pemerintah daerah membuat kebijakan sendiri terkait PPDB 2019 ini, dan melanggar permendikbud 51/2018, ada sanksi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Jadi, silakan Pemda mengacu pada permendikbud 51/2018," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2791 seconds (0.1#10.140)