Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Sragen

Jum'at, 14 Juni 2019 - 19:52 WIB
Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Sragen
Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman ditahan oleh Kejaksaan. FOTO/iNews TV/Joko Piroso
A A A
SRAGEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi menahan mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Agus ditahan atas tuduhan ikut menerima aliran dana korupsi Kasda Sragen sebesar Rp376 juta semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono pada 2013.

Agus yang juga Ketua DPD Golkar Sragen ditahan pada pemeriksaan kedua yang digelar di Kejari Sragen, Jumat (14/6/2019). Diiringi puluhan relawan dan simpatisannya, Agus datang ke Kejaksaan Sragen pukul 10.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan hampir empat jam, Agus kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen.

“Iya, hari ini kami melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap Pak AF sebagai tersangka kasus Kasda. Tadi datang sekitar pukul 10.00 WIB dan sempat menjalani pemeriksaan di Pidsus,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaiman kepada wartawan.

Arief mengatakan alasan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses selanjutnya menuju persidangan. Selain itu pertimbangan subjektif lainnya, untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

Arief mengaku hanya meneruskan kasus dari Kajari sebelumnya. Kasie Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi menambahkan AF didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi.

Sementara, Agus tampak berusaha tegar dan meminta doa agar diberi ketabahan. Dia akan menghormati dan mengikuti proses hukum meski meyakinkan bahwa tak pernah melakukan atau menerima aliran dana korupsi Kasda seperti yang dituduhkan.

Sementara, tim dari Kantor Hukum Jas dan Partners selaku penasehat hukum Agus juga turut mendampingi dan mengawal sampai ke Lapas. Ketua tim penasehat hukum Agus, Zam Zam Wathoni mengatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan penahanan kliennya.

Sebab pihaknya memandang bahwa dakwaan kasus Kasda yang dijeratkan untuk kliennya sejak awal tidak dikonstruksikan dengan dakwaan penyertaan. Lantas perkara korupsi Kasda juga sudah selesai pada 2013 dengan vonis terbukti dan pengembalian kerugian negara terhadap aktor-aktor utamanya seperti mantan Bupati Untung Wiyono, Kusharjono dan Sri Wahyuni.

“Tidak cukup bukti dan terkesan dipaksakan. Bagaimana bisa kasus yang sudah inkrah dan selesai tiba-tiba dibuka lagi dengan menjerat seseorang sebagai tersangka. Kerugian negara kasus Kasda juga sudah dibebankan dan dikembalikan oleh terpidana Untung Wiyono, Sri Wahyuni dan Kushardjono,” tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9454 seconds (0.1#10.140)