Pensiun, 275 ASN Sleman Diminta Tetap Beri Kontribusi Pembangunan

Jum'at, 14 Juni 2019 - 18:39 WIB
Pensiun, 275 ASN Sleman Diminta Tetap Beri Kontribusi Pembangunan
Bupati Sleman Sri Purnomo menyerahkan SK purnatugas kepada PNS di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Jumat (14/6/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Jumlah apartur sipil negara (ASN) Kabupaten Sleman dipastikan terus berkurang pada semeter II 2019. Kepastian ini setelah 275 ASN terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli-31 Desember 2019 menerima surat keputusan purnatugas.

Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Sutadi Gunarto dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman Ayu Laksmidewi. Bupati Sleman Sri Purnomo menyerahkan langsung SK tersebut di pendopo Parasamya, Pemkab Sleman, Jumat (14/6/2019).

Sri Purnomo mengatakan dengan turunnya SK purnatugas, bukan berarti tugas dan pengabdian kepada masyarakat telah selesai. Sebab para pensiunan juga masih bisa berprestasi di luar tugas kedinasannya.

"Dengan terus memberikan kontribusi positif atau melakukan pengabdian kepada masyarakat. Terlebih para calon purnatugas sudah dibekali keahlian wirausaha oleh BKPP," kata bupati dalam sambutannya saat penyerahan SK purnatugas tersebut.

Sri Purnomo menjelaskan, penyerahan SK purnatugas merupakan bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih kepada ASN yang memasuki masa pensiun atas pengabdian dan telah melaksanakan amanah berupa tugas dan tanggung jawab dengan baik sebagai abdi negara dan masyarakat.

"Saya berharap pengalaman yang telah diperoleh dapat menjadi modal untuk berkarya di tengah masyarakat, termasuk dapat melakukan kegiatan yang produktif dan juga menjaga kesehatan fisik, serta dapat menikmati kehidupan yang berkualitas," paparnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Suyono menambahkan untuk mempermudah pengurusan dokumen dan hak ASN yang purna tugas, maka Badan Kepegawain Negara (BKN) memberlakukan satu pintu.

"Untuk pemberian hak ASN yang purnatugas ini telah diatur dalam peraturan pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7595 seconds (0.1#10.140)