Otaki Pencurian Uang Perusahaan, Sopir Dibekuk Polisi

Kamis, 10 Januari 2019 - 15:58 WIB
Otaki Pencurian Uang Perusahaan, Sopir Dibekuk Polisi
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono memberikan keterangan kepada awak media saat gelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Adi Setiawan (34) dan Sugihartono (35) di Mapolres Salatiga, Kamis (10/1/2019). FOTO/SINDOnews/ANGGA
A A A
SALATIGA - Adi Setiawan (34), warga Jalan Karanganyar RT 08/RW 13 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan dan Sugihartono (35), warga Jalan Padangsari IV RT 04/RW 01 Sawah Besar, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga. Mereka ditangkap karena berkomplot mencuri uang senilai Rp59,284 juta milik sebuah perusahaan distributor rokok.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, modus operandi kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pondok Joko Tingkir RT 02/RW 07 Rekesan, Tingkir, Salatiga pada 21 Desember 2018 ini, yakni tersangka Adi Setiawan yang bekerja sebagai sopir perusahaan tersebut bekerja sama dengan temannya Sugihartono. Kemudian, sesampainya di lokasi kejadian tersangka menghubungi Sugihartono dan memberitahukan posisi mobil perusahaan yang dikendarainya.

"Selanjutnya Sugihartono datang ke lokasi kejadian dan langsung merusak kunci pintu mobil boks Suzuki APV bernopol B 9917 TCE. Setelah berhasil membuka pintu, tersangka langsung mengambil uang senilai Rp59,284 juta milik perusahan yang hendak disetorkan ke kantor," kata Kapolres kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Kamis (10/1/2019).

Setelah itu, Adi Setiawan melapor kepada pimpinannya bahwa uang perusahaan telah dicuri orang. Mendapat laporan tersebut, pimpinan tersangka Njaelan (44), warga Dukuh Jambon RT 06 RW 01 Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Salatiga.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Suharto langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Akhirnya, polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri tersangka kasus pencurian tersebut. Ternyata salah seorang yang diduga melakukan sebagai pelaku pencurian tak lain adalah Adi Setiawan.

"Kedua tersangka langsung ditangkap. Selain menangkap kedua pelaku, anggota (polisi) juga mengamankan barang bukti uang yang dicuri kedua tersangka. Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Menurut Kapolres, tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9047 seconds (0.1#10.140)