MK Diminta Periksa Keabsahan Penetapan Paslon 01

Jum'at, 14 Juni 2019 - 12:58 WIB
MK Diminta Periksa Keabsahan Penetapan Paslon 01
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto memaparkan tentang permohonan gugatannya dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memeriksa keabsahan penetapan pencalonan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor (capres-cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin pada Pilpres 2019.

Menurut ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, pemeriksaan keabsahan tersebut karena diduga terdapat cacat formil pada persyaratan pencalonan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

"Kiranya Mahkamah Konstitusi memeriksa keabsahan calon presiden RI seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tanggal 20 September 2018," tutur Bambang dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Dia mengungkapkan adanya cacat formil itu dalam pencalonan Maruf Amin karena memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Bahwa calon wakil presiden Maruf Amin sesuai dengan pernyataannya di KPU tertanggal 9 Agustus 2018, menyatakan tidak mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon," tuturnya.

Padahal, kata Bambang, Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan syarat calon wakil presiden harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.

"Profil calon wakil presiden Maruf Amin juga masih tercantum di dalam website resmi bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah Sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah," tuturnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3294 seconds (0.1#10.140)