Diduga Edarkan Tembakau Gorila, Warga Sumenep Diciduk Polisi

Kamis, 13 Juni 2019 - 16:22 WIB
Diduga Edarkan Tembakau Gorila, Warga Sumenep Diciduk Polisi
Diduga Edarkan Tembakau Gorila, Warga Sumenep Diciduk Polisi. Ilustrasi
A A A
SLEMAN - Warga Sumenep, Jawa Timur, GF, 21 yang tinggal di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman harus berurusan dengan pihak berwajib. Karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau gorila.

Untuk proses penyidikan saat ini GF ditahan di Mapolda DIY. GF sendiri diamankan di tempatnya Nologaten, 20 Mei 2019 bersama barang bukti (BB) 51,17 gram tembakau gorila.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Mardiyono mengatakan, penangkapan GF setelah ada informasi soal peredaran narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Yogyakarta. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui jika yang mengedarkan barang itu GF serra menangkapnya bersama barang bukti di Nologaten, 20 Mei 2019 lalu.

“Saat penangkapan kami mendapatkan satu buah paket plastik yang di dalamnya berisikan tembakau gorilla seberat 51,17 gram dan handpone,” kata Mardiyono, Kamis (13/6/2019).

Petugas hingga sekarang masih terus mengembangkan penyelidikan, sebab saat diperiksa GF mengaku barang itu akan dipakai sendiri. Dimana untuk mendapatkannya dengan cara membeli melalui media sosial line. Untuk pengiriman dan pembayarannya melalui COD. “Kami masih terus telusuri siapa bandar penyuplai barang ini,” terangnya

GF dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1190 seconds (0.1#10.140)