PPDB Sulitkan Warga, Ganjar Minta Menteri Ubah Sistem Zonasi

Kamis, 13 Juni 2019 - 12:51 WIB
PPDB Sulitkan Warga, Ganjar Minta Menteri Ubah Sistem Zonasi
Kemendikbud diminta mengevaluasi atau mengubah mekanisme dan aturan PPDB 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2019 menuai banyak protes dari masyarakat. Sistem zonasi serta kuota anak berprestasi pada PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA) dinilai terlalu sedikit, hanya 5%.

Menanggapi protes dari masyarakat itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung mengambil sikap. Ia mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud) untuk mengevaluasi bahkan mengubah mekanisme dan aturan PPDB 2019.

"Saya setiap hari ditanya masyarakat terkait PPDB online ini. Mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi karena kuota yang disediakan hanya 5%. Maka tadi malam saya menggelar rapat dengan Dinas dan saya telepon langsung Pak Menteri Pendidikan terkait masalah-masalah ini," kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2019).

Menurutnya, setelah dicermati, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan di masyarakat. Karena penerapan zonasi dengan kuota 90% dan jalur prestasi hanya 5%, maka banyak siswa cerdas yang telah menyiapkan diri untuk masuk sekolah yang diinginkan, terkendala aturan itu.

Maka, Jawa Tengah berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar melakukan perubahan terhadap sistem PPDB itu. Salah satunya, agar siswa yang memiliki prestasi mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah yang diinginkan.

"Ini sebagai penghargaan bagi mereka yang berprestasi. Kalau kuota jalur prestasi hanya 5%, menurut saya itu terlalu sedikit. Kalau bisa dinaikkan lah, saya usul boleh tidak kuota jalur prestasi diubah dari 5% menjadi 20%. Kalau bisa 20%, maka mereka yang berprestasi, yang sekolahnya niat, ujian belajar sungguh-sungguh, mereka mendapatkan pilihan sekolah melampaui zonasi yang sudah ditetapkan," katanya.

Selain terkait penambahan kuota jalur berprestasi, Ganjar juga mempersoalkan aturan bahwa yang tercepat mendaftar akan mendapatkan prioritas. Menurutnya, aturan itu tidak fair dan akan mempersulit masyarakat.

"Sekarang kan rumusnya cepet-cepetan, kalau itu masih digunakan, ya akan terjadi gejolak di masyarakat. Mengatasi persoalan ini harus ada perubahan peraturan. Contoh saja di SMA 3 Semarang, itu kalau sistemnya cepet-cepetan, dalam hitungan menit saja itu sudah penuh kuotanya. Yang tidak masuk kan pasti nggondok," ujarnya.

Ganjar juga menyoroti adanya beberapa daerah yang berbeda dalam penerapan mekanisme PPDB Online. Di beberapa daerah, mekanisme zonasi dalam PPDB 2019 lebih melunak dan tidak sesuai dengan ketetapan Permen 51 Tahun 2018.

"Maka tadi malam saya usul ke Pak Menteri, daripada berbeda-beda seluruh Indonesia, bagaimana kalau digelar evaluasi dan Rakor bersama untuk menyamakan persepsi. Alhamdulillah direspons cepat oleh Pak Menteri, hari ini jam 14.00 WIB Kementerian menggelar rakor soal ini," katanya.

Dia berharap, dengan persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, Kementerian dapat mengevaluasi untuk melakukan perbaikan. Sehingga, pada saat PPDB online SMA dilaksanakan serentak pada 1 Juli nanti, tidak ada gejolak di masyarakat.

Apabila usulan dari Jateng terkait penambahan kuota jalur prestasi dan usulan terkait tata cara pendaftaran tersebut diakomodir, maka secara otomatis akan ada perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) soal PPDB. Ganjar mengatakan hal itu bukan perkara sulit dan bisa langsung dieksekusi.

Selain menunggu hasil Rakor, Ganjar juga membuka lebar aduan dan masukan dari masyarakat terkait PPDB online melalui kanal media sosial miliknya. Ia berharap, akan ada masukan dari masyarakat terkait sistem ini.

"Silakan kalau masyarakat memiliki masalah terkait PPDB dapat lapor ke saya, bisa lewat Twitter, Instagram, Facebook atau aplikasi laporgub. Saya tunggu masukannya mulai hari ini sampai lima hari ke depan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, PPDB online 2019 berbeda dengan PPDB online 2018. Perbedaan mencolok terjadi pad penerimaan SD, SMP dan SMA karena menerapkan mekanisme zonasi. Sementara, PPDB SMK tidak menggunakan mekanisme zonasi, karena penerimaan masih berdasarkan nilai ujian.

Dalam mekanisme itu, syarat penerimaan siswa tidak mempertimbangkan aspek nilai Ujian Nasional (UN), melainkan jarak terdekat siswa dengan sekolah. Aspek nilai UN hanya digunakan untuk siswa yan menempuh jalu prestasi.

Rinciannya, kuota untuk siswa yang masuk dalam zonasi sekolah sebesar 90 persen, sisanya untuk jalur prestasi sebesar 5 persen dan jalur perpindahan orang tua wali sebesar 5 persen. Aturan tersebut cukup menjadi kontroversi khususnya di Jawa Tengah dan membuat banyak masyarakat resah dengan hal itu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6021 seconds (0.1#10.140)